Kota Bima, Bimakini.com.- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota, Minggu (23/9) malam lalu, membekuk Abdurahim alias A’an (22), warga RT 12 RW 04 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba. Pemuda itu diduga memiliki Narkoba jenis ganja sebanyak 2,6 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Abdullah Abidin, mengungkapkan pengojek itu dibekuk saat sedang mengenderai sepeda motor di jalan Gajah Mada Kota Bima. Saat itu, Abdurahim hendak menuju rumahnya di Rabadompu Barat.
“Polisi dari Satuan Narkoba yang memang mengintai langsung membekuk pelaku, karena saat itu terbukti membawa Narkoba jenis ganja seberat 2,6 gram,” jelas Abdullah di Sat Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (26/9).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ujarnya, barang haram itu bukan untuk diedarkan. Tetapi, akan dikonsumsinya sendiri. Tersangka bersama barang bukti (BB) saat ini telah diamankan di Mapolres Bima Kota.
Dikatakannya, menyusul perbuatannya, Abdurahim dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Atau denda paling ringan Rp800 juta atau paling banyak Rp8 miliar.
Dia mengharapkan, kerjasama masyarakat melalui penyampaian informasi pada pihak Kepolisian apabila mengetahui peredaran barang haram itu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.