Bima, Bimakini.com.- Kasus dugaan pembunuhan beraroma asmara muncul di Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Warga Desa Tangga, Sahlan, tewas pada Minggu (16/9) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari lalu. Pemuda itu diduga dibunuh. Hingga kini, pihak Kepolisian masih memburu pemuda SY, warga Desa Tangga, yang diduga mengeksekusi Sahlan.
Pihak Kepolisian juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menerbitkan surat penahanan terhadap mereka.
Kepala Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Miftahul Akhyar, menjelaskan dari pengakuan Aksan, Siti Hajar, dan Alimin, kasus pembunuhan itu dilakukan berencana. Sesuai hasil pemeriksaan terhadap Aksan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Monta, korban sering menggangu Siti Hajar, istrinya. Bahkan, pada istri pertama Aksan yang tinggal di Wane. Kedua istrinya selalu didatangi dan dirayu.
Perilaku korban itu, kata Kasat, diceritakan Aksan kepada temannya, SY dan Alimin. Merasa iba, SY yang juga bekerja di kebun Aksan, pun menawarkan diri untuk memberi pelajaran pada korban dengan membuatnya lumpuh seumur hidup.
Lanjutnya, kesepakatan diantara mereka pun terjadi, bahwa mereka siap memancing keluar korban dengan umpan istrinya Siti Hajar. Minggu sekitar pukul 03.00 WITA, Siti Hajar kemudian ditelepon oleh Aksan agar mengajak korban keluar dan bertemu dengannya. Setelah perintah itu diiyakan, Siti Hajar lalu keluar dan bertemu dengan korban di ujung Desa Tangga.
Katanya, mereka berdua lalu bersama menuju Tente menggunakan sepeda motor hingga berhenti di perbatasan Desa Cenggu dan Renda. SY diduga telah mengintai dan menunggu mereka. Setelah sempat makan-makan keduanya memutuskan kembali ke Tangga.
Pada perbatasan Tangga dan Sakuru itulah, ceritanya, sekitar pukul 04.00 WITA lalu dihadang dan dibunuh oleh SY menggunakan senjata tajam. Kondisi korban tewas, diduga karena kehabisan darah akibat lengan tangan kanannya yang terputus. Setelah itu SY melarikan diri dan hingga kini masih dikejar oleh pihak Kepolisian.
“Dugaan kuat memang motifnya karena asmara, sakit hati dan balas dendam, karena korban selalu mengganggu istrinya,” jelas Kasat di Sat Reshrim, Senin (17/9).
Katanya, Aksan yang berperan sebagai otak pembunuhan, ditangkap Minggu pagi di rumahnya, Desa Tangga, berikut istrinya Siti Hajar dan Alimin yang berperan ikut membantu merencanakan pembunuhan. Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penahanan sudah sudah diterbitkan.
Terhadap kejahatan itu, lanjut Kasat, mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, pasal 338, pasal 353 ayat 3, pasal 351 ayat 3 mengenai pembunuhan dan pasal 55 serta pasal 56 karena turut membantu dan ikut serta merencanakan pembunuhan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.