Dompu, Bimakini.com.- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu menolak penyesuaian ijazah ratusan guru karena dinilai tidak sesuai peraturan, mekanisme, dan ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Sebagian besar dari mereka adalah golongan 3/d ke bawah.
“Saat ini ada sekitar ratusan guru yang ditolak penyesuaian ijazahnya karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Mutasi BKD Dompu, Arifudin, S.Sos, Kamis (13/9) siang.
Dikatakannya, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mengajukan penyesuain ijazah, harus melampirkan surat izin belajar dari Bupati. Jika tidak, maka penyesuaian ijazah tidak bisa diproses. Dari ratusan guru yang ditolak itu, sebagian besar dari golongan 3/d ke bawah. Hanya empat guru yang memenuhi syarat untuk penyesuaian data dari ratusan guru yang diusulkan oleh pihak Dinas Dikpora Dompu. “Baru empat orang yang di-entry datanya,” ujarnya melalui telepon seluler.
Dia menambahkan selain golongan 3/d ke bawah, saat ini juga 14 orang golongan 4/a tengah dilakukan proses penyesuain datanya sesuai yang diminta oleh BKD NTB. Itu hanya berlaku bagi guru yang dari pendidikan D2 atau D3, tetapi bagi guru atau PNS lainnya yang bukan guru yang telah mendapatkan pendidikan S1 sebelum menjadi PNS, itu tidak berlaku. Atau tidak diperlukan surat izin belajar dari Bupati ketika ingin menyesuaikan ijazahnya.
Arifudin mencontohkan, seorang yang berpendidikan S1, namun saat tes CPNS mengikuti formasi ijazah SMA. “Kalau ini proses penyesuaian ijazahnya bisa di lakukan,” ujarnya.
Oleh karena itu, merupakan hak dan tetap diperhitungkan sesuai peraturan yang ada tentang kenaikan pangkat. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
