Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Perda Pendidikan Disosialisasikan, Pengawas Menyorot

Bima, Bimakini.com.-Jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tentang Pendidikan, di aula SMPN 1 Wawo, Senin (3/9). Namun, isi Perda itu disorot karena tidak menyertakan fungsi kepengawasan di tingkat kecamatan.

Kegiatan itu diikuti Kepala SMP/SMA/SMK, duta lima Kepala SD inti pada masing-masing gugus setiap kecamatan, Kepala UPT Dinas Dikpora Kecamatan. Pembukaan dilakukan Sekretaris Dinas Dikpora, Drs. H. Hafiduddin, SH.

Menurut Hafiduddin, ada beberapa penekanan yang harus dilakukan oleh guru dan Kepala Sekolah (Kasek) terhadap pelaksanaan Perda Pendidikan yang memuat 21 Bab, 206 pasal, 599 ayat. Ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni perintah, larangan, hak dan kewajiban. Tugas dan fungsi senantiasa berkaitan dengan hak dan kewajiban. Oleh karena itu, aturan dalam Perda itu merupakan tugas dan kewajiban jajaran pendidikan untuk melaksanakannya.

         Bagaimana sih kedudukan Perda itu? Dalam tataran urutan hukum dan perundang-undangan di Indonesia, kedudukan Perda dilindung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pelaksana Perda tidak lain kecuali melaksanakannya dengan “Sami'na waa tha'na” dan penuh tanggungjawab. Berarti sejak tanggal 12 Februari 2012 kalau saja ada kewajiban-kewajiban yang mengikat kita tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Bima, maka sejak itu kita diikat oleh aturan itu,” katanya.

Jika ada perintah dan kewajiban yang diabaikan, terangnya, maka konsekuensi logisnya sejak itu disebut melanggar dan tidak taat kepada perintah. Oleh karena itu, perlu memelajari pasal demi pasal, ayat demi ayat mengenai Perda itu. “Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk mengatakan tidak tahu. Maka kewajiban penyelenggara dan pengelola pendidikan untuk menaati aturan itu. Jika berani melanggar maka pasti ada sanksinya,” katanya.

       Dia mengharapkan agar Perda itu disosialisasikan kembali kepada guru pada gugus masing-masing, Kasek, UPT Dinas Dikpora dan lainnya, sehingga Perda itu bisa dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

         Ketua Koordinator Pengawas (Korwas) Kabupaten Bima, Drs. Syafiullah, M.Pd, mengatakan Perda itu belum mengakomodir tugas dan kewajiban kepengawasan. Seharusnya, DPRD Kabupaten Bima saat menyusun Perda ini harus melibatkan pengawas mulai dari TK /SD, SMP/SMA/SMK.

“Saya kecewa dan menyesalkan tidak terakomodirnya tugas dan fungsi kepengawasan. Saya telah meneliti dan membaca bab demi bab, pasal demi pasal hingga ayat demi ayat tidak mencantumkan secara khusus mengenai tugas kepengawasan,” ujarnya usai sosialisasi di SMPN 1 Wawo, Senin.

Diakuinya, kekurangan itu  juga diprotes oleh UPTD Dikpora Lambu, UPTD Dikpora Sape, dan UPTD Woha. Perda itu tidak mengakomodir tugas dan fungsi Kepala UPT, padahal pelaksanaan Perda itu ada pada tataran kecamatan. “Kita sayangkan content Perda ini tidak ada bab, pasal, dan ayat tersendiri yang mengatur tentang Pengawas dan KUPT, sedangkan tugasnya hanya memantau saja,” katanya.

       Dia mengharapkan Perda ini perlu disempurnakan agar pengawas dan Kepala UPT Dinas Dikpora memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam pelaksanaan Perda itu. (BE.13)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Kantor Cabang Dinas Dikbud Kabupaten dan Kota Bima, menyelenggarakan lomba “Gerak Jalan Merdeka” beregu,...

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini,- SMA Negeri 3 Kota Bima, Sabtu (20/5/2023) menggelar kegiatan Panen Karya Projek Penguatan profil Pelajar Pancasila (P5). Kegiatan bertajuk “ Seribu...

Opini

Oleh : Nurul Diana Artikel ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pendidikan yang sudah diterapkan dan penentuan dasar kebijakan pendidikan yang diterapkan pada era globalisasi....

Pendidikan

Kota Bima, Bimakini.- Sebanyak 88 orang kafilah ikut rombongan Festival Anak Saleh Indonesia (Fasi) X Kota Bima yang akan berlomba di tingkat Provinsi NTB ...

Pendidikan

Bima, Bimakini.- Siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Bima kembali mengukir prestasi pada berbagai  lomba yang diadakan Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI)...