Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

PNS Malas!

        Publik dibuat masygul lagi. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) selevel Kepala Seksi di Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bima, Saharudin, tidak masuk kerja selama 11 bulan terakhir. Dari durasi pembangkangannya, kasus ini tergolong berat jika dibandingkan dengan sejumlah pegawai pada Bakesbanglinmaspol Kabupaten Bima yang absen selama enam bulan. Apa yang dilakukan oleh pelayan rakyat itu jelas memalukan, karena menawarkan sisi tidak populer di tengah upaya kolektif membangun semangat kedisiplinan korps.    

            Mesti ada percepatan respons dalam menangani kasus ini karena bisa menjadi preseden buruk bagi pegawai (pejabat) lainnya. Pemerintah Kota Bima mesti tegas dan memahaminya sebagai tamparan telak bagi birokrasi. Selain itu, menjadikan kasus itu sebagai pintu masuk untuk mengidentifikasi pembangkangan tugas para pegawai lainnya. Jangan-jangan masih ada benih-benih pembangkangan yang sedang bertunas dan ingin mekar menyembulkan aroma hitam. Mungkinkah Saharudin hanya fenomena gunung es?

            Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tindakan tegas berupa pemberhentian bisa saja dilakukan setelah melalui tahapan pembinaan dan teguran. Hal yang jelas adalah tampilan ketidakdisiplinan Saharudin telah menghangatkan ranah publik Mbojo, suatu ekspresi tidak mendidik yang diperagakan oleh abdi Negara dan abdi rakyat. Pertanyaan yang kini mengusik publik adalah apakah selama ketidakhadirannya, pejabat itu masih diberi gaji? Item ini membutuhkan penjelasan detail agar transparan. Oleh karena itu pula, percepatan respons terhadap kasus ini mendesak dilakukan.   

            Sisi lain dari kasus ini  adaalah sinyal dari kelemahan aturan itu. Sangat mencengangkan jika seseorang tidak ‘menampakkan batang hidung’ selama hampir setahun di tempat masih saja diberi toleransi. Negara ini terlalu murah soal aturan terhadap orang yang digaji dari uang rakyat. Momentumnya yang seringkali muncul mengenai pembangkangan PNS melaksanakan tugasnya, selayaknya dijadikan bahan evaluasi aturan agar berefek jera. 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

            Kasus Saharudin merupakan aksi pengambilan posisi berseberangan dengan pernyataan Wali Kota Bima, HM. Qurais, soal kedisiplinan. Bagi politisi Partai Demokrat itu, kedisiplinan (kerja) adalah warisan berharga. Menjadi dasar bagi kesuksesan pelaksanaan tugas. Nah, harta pusaka berharga yang mestinya mendasari gerak dan langkah PNS itulah yang kini dilabrak oleh pejabat itu. (*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Enam orang diduga pestas sabu ditangkap, Rabu (16/11/2016) pukul 16.50 Wita di kosa-kosan pertama Rt 09 RW 03 Kelurahan Lewirato Kecamatan...

Politik

Bima, Bimakini.com.-  Dugaan keterlibatan oknum PNS lingkup Pemkab Bima dalam politik praktis Pilkada Kabupaten Bima, mendapat atensi. Meski sebelumnya Pj. Bupati Bima, Drs.Bachrudin menegaskan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.-Satuan Narkoba  Polres Bima Kota terus memburu Bandar dan pemakai Narkoba. Kamis (31/10) malam, dua orang yang diduga Bandar dan pembeli berhasil...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Saat mendekati ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang lolos Kategori Dua (K2) saat ini maupun calon penerimaan PNS mendatang...

Politik

Kota Bima, Bimakini.com.- Delapan laporan yang terindikasi dalam kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) kini ditangani Sentra Gakumdu. Semuanya melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Siapa saja...