Kota Bima, Bimeks.- Jajaran Satuan Narkoba Polres Bima Kota kembali menyita minuman keras (Miras) jenis Bir sebanyak 50 dus, Kamis (14/9) malam lalu. Miras itu disita dari mobil box bernomor polisi DR 9733 AF saat hendak didistribusikan ke Kelurahan Penaraga Kota Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Abdullah Abidin, mengatakan berdasarkan pengakuan supir mobil box, Wahidin dan montir bengkel di Woha, Anton yang ikut membantu membongkar muatan, Miras itu merupakan milik Fahri warga Desa Talabiu Kecamatan Woha.
Katanya, miras sebanyak 50 dus itu diamankan dari mobil box sekitar pukul 20.30 WITA, Kamis malam di lapangan Merdeka saat hendak dibawa ke Penaraga. Awalnya, mobil box itu sempat diintai dan dikejar sejak di Lawata. Tetapi, tidak berhenti. Bahkan, terus melaju menghindari kejaran Polisi.
“Mereka baru berhasil diamankan di Lapangan Merdeka setelah dikejar sejak dari Lawata,” jelas Abdullah di Sat Narkoba, Jum’at (14/9) pagi.
Peran dua pemuda yang berada di atas mobil, katanya, yakni Wahidin sebagai supir mobil box, sedangkan Anton berperan membantu bongkar Miras itu. Hal lainnya, saat ini masih didalami dan sedang dalam penyelidikan Kepolisian.
Pelaku yang terlibat dan pemilik miras itu jelasnya, akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 pasal 4 ayat 1 huruf a dan dikenakan tindak pidana ringan. Saat ini semua Miras itu telah diamankan di Sat Reskrim Bima Kota sebagai barang bukti dan untuk keperluan penyelidikan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.