Bima, Bimakini.com.- Sebanyak 10 kubik kayu yang diduga hasil pembabatan liar (illegal loging) milik Sri Wahyuni, warga Doro Peti Kecamatan Monta, Sabtu (16/9) lalu, diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Bima Kabupaten. Namun, menyusul hasil pemeriksaan, kayu itu tidak terbukti hasil ilegal loging, sehingga akan dikembalikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kabupaten, AKP Miftahul Akhyar, yang dikonfirmasi mengaku awalnya kayu yang disita itu diduga bermasalah. Kayu itu disita oleh anggota Polsek Woha dan menyerahkan penanganannya ke Polres Bima Kabupaten. Setelah diperiksa, dokumen kayu itu lengkap.
Hanya saja jelasnya, terjadi kesalahan pada surat izin pengangkutannya. Pemiliknya hanya membuat surat nota angkutan penggunaan sendiri, padahal kayu itu rencananya dijual ke Kota Bima. “Pemilik tidak melengkapi surat pengakutan izin untuk menjual, sehingga kasus ini bukan tindak pidana tetapi kesalahan administrasi saja,” ungkap Akhyar di Sat Reskrim Polres Bima, Senin (17/9).
Kepolisian juga, katanya, telah mengecek langsung ke Doro Peti dan memastikan bahwa kayu itu adalah milik sendiri dari hasil kebun. Hal itu diketahui dari surat kepemilikan yang ditunjukkan pemiliknya. “Berdasarkan pemeriksaan itu rencananya kayu ini akan kita kembalika lagi pada pemiliknya,” ujarnya.
Mengenai pelanggaran administrasi, katanya, akan ditangani oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Bima dengan menerbitkan surat teguran. Begitu pun supir truk pengangkut, Burhan, yang diamankan akan dipulangkan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.