Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Puluhan Warga Simpasai “Serbu” Kantor Yasim

Kota Bima, Bimeks.-

            Puluhan warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Kamis (6/9) siang, mendatangi kantor Yayasan Islam (Yasim) Bima. Mereka menuntut agar tanah yang kini diklaim berada dibawah pengelolaan yayasan dikembalikan pada mereka.

Mereka mengaku lahan tersebut merupakan tanah mereka yang diwarisi turun-temurun. Warga juga datang dengan membawa bukti kepemilikan, tetapi bukan sertifikat. Bahkan, seorang di antara  mereka histeris saat mengetahui jika tanah yang telah lama digarapnya diklaim sebagai milik Yasim.

            Warga yang datangbukan saja dari Desa Simpasai,  tetapi juga dari sejumah desa lainnya di Kecamatan Monta.  Luas tanah yang menjadi sengketa antara mereka dengan Yasim  lebih dari 20 hektare. Semula, warga  yang datang berteriak di depan kantor Yasim menuntut agar Ketua Yasim menyerahkan kembali tanah  itu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami  menuntut apa yang menjadi hak kami, dan kami memiliki  bukti yang sah,” ujar Harmoko, mewakili warga.

Agar suasana tidak memanas, aparat keamanan yang berjaga-jaga memediasi  agar berdialog. Ketua Yasim Bima, Drs. H. Abubakar H. Ismail didampingi pengacara Yasim, M. Nor, SH, menerima perwakilan warga, antara lain H. Syamsuddin dan Maman.

Pengacara masyarakat Simpasai tidak bisa hadir saat itu. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada titik temu antara perwakilan masyarakat dengan pihak Yasim. Keduanya mengelaim sebagai kuasa atas objek tanah. Nah, karena tidak ada titik temu, Ketua Yasim menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan   melalui jalur hukum.

Namun, saran tersebut tidak langsung disetujui oleh perwakilan warga. Sebagai jalan tengah, mereka meminta agar dikonsultasikan dahulu dengan Bupati Bima. “Sebelum ke Pengadilan kita coba mendatangi Bupati secara bersama untuk mencari solusi terbaik,” usul H Syamsuddin diamini yang lain. 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Usulan ini akhirinya bisa diterima oleh kedua belah pihak dengan catatan tanah sengketa tersebut tidak boleh dilelang  dahulu. “Kita minta agar tanah tidak boleh dilelang pada siapapun oleh Yayasan sebelum ada keputusan dari Bupati,” pinta Maman.

Mereka mengancam jika yayasan berani mengalihkan kepemilikan tanah dengan cara lelang, maka aka ada sikap tegas. “Kalau yayasan berani meleleng tanah sengketa ini, maka penggarap akan dikejar dan akan kami hakimi,” teriak warga di luar ruangan.  

Informasi yang diperoleh, sengketa tanah antara Yasim dengan warga ini telah berlangsung lama. Kedua belah pihak saling klaim sebagai kuasa  sah atas objek tanah tersebut. Sebelumnya, pihak Yasim meleleng tanah tersebut setiap tahun untuk berbagai pembiayaan dibawah naungan organisasi itu. (BE.14)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan penganiayaan terjadi di persimpangan Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (27/3) sekira pukul 18.30 WITA.  Oknum anggota Kepolisian Sektor...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Kantor Imigrasi Kota Bima awal November 2016 mendatang akan mulai beroperasi. Hal itu ditandai  kedatangan alat pencetakan paspor pada pertengan Oktober...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Aksi pemalangan sekolah kembali terjadi. Kali ini menimpa  Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Palisondo Desa Sondosia, Kecamatan Bolo. Aksi itu diduga dilakukan Bahrudin ...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.com.- Puluhan pedagang pasar Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kamis (12/5/2016), mendatangi kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bima. Mereka menuntut legislatif mengusut tugas...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Warga RT 01 Dusun Pali Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Selasa siang, mendadak heboh.  Ibu rumah- tangga desa setempat, Aisyah, diberi...