Kota Bima, Bimakini.com.-
Setiap badan usaha atau perusahaan yang ingin membuka usaha, wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Jika itu tidak dipenuhi, ancamannya sangat serius yakni pidana.
Demikian disampaikan Rosa Vivien, SH, M.Sd, pembicara dari Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara Kantor Kementerian Lingkungan Hidup saat sosialisasi Amdal yang dihelat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, Senin (24/9) lalu.
Keberadaan dokumen Amdal, katanya, sangat penting agar pemerintah bisa mengetahui segala analisis lingkungan dan dampak yang ditimbulkannya jika sudah beroperasi. Amdal juga menjadi dasar pertimbangan pemerintah agar menerbitkan izin lingkungan dan izin usaha.
Amdal tidak hanya mengenai dampak setelah musibah, tetapi diibaratkannya satu ekor hewan yang ingin dipotong, tidak akan menjadi masalah darahnya mau dibuang kemana. Namun, kalau hewan yang dipotong berjumlah ratusan, tentu harus dipikirkan darahnya mau dibuang kemana.
“Untuk itulah amdal diperlukan agar bisa mengkaji segela kemungkinan yang akan terjadi,” paparnya di aula kantor Pemkot Bima.
Namun, ujarnya, dalam Undang-Undang sudah mengatur bentuk dan jenis perusahaan yang wajib memiliki dokumen Amdal, yakni perusahaan yang berlevel besar. Perusahaan yang tergolong sedang wajib mengantungi UKL dan UPL atau dikenal Amdal mini serta yang kategori kecil wajib mengantungi SPPL.
Pemerintah melalui lembaga yang ditunjuk, lanjutnya, memiliki hak dalam kebijakan dan aspek hukum amdal seperti diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni memiliki tugas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan.
Sosialisasi Amdal dibuka Wali Kota Bima, HM. Qurais dan dipandu Kepala BLH Kota Bima, Ir. Abdurahman Iba. Peserta melibatkan berbagai kompenen seperti KNPI, pengusaha, masyarakat, LSM, mahasiswa, dan lainnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
