Connect with us

Ketik yang Anda cari

Dari Redaksi

Sorotan KontraS

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) punya catatan soal  pemberantasan aksi dan pelaku teror di negeri ini. Sejumlah operasi yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Mabes Polri dalam serangkaian operasi penindakan teror Solo pada beberapa wilayah terhitung Juli-September 2012, memang berhasil meringkus oknum yang diduga pelakunya.

Namun, KontraS punya sudut pandang berbeda. Kemampuan personel Densus 88 melumpuhkan jaringan teror ini masih belum diikuti kualitas pelaksanaan penindakan saat bereaksi di lapangan. Salah tangkap plus melumpuhkan terduga secara serampangan  kerap muncul.  Suatu tindakan yang dikuatirkan bisa memicu teror dan kontraproduktif dengan tujuan Densus 88 dalam memerangi terorisme.
    Sorotan KontraS itu selayaknya diperhatikan. Upaya memberantas ancaman penganggu keamanan jangan sampai menimbulkan persoalan baru pada objek yang tidak berhubungan. Oleh karena itu,  Densus mesti lebih berhati-hati dan mendalami semua sisi operasi sehingga meminimalisasi korban.
Catatan lain yang perlu diketengahkan adalah sejumlah terduga tidak bisa ditangkap hidup atau tertembak mati, sehingga menyebabkan matarantai penyelidikan agak terputus. Sorotan terhadap ini sudah lama muncul dan merupakan tantangan bagi aparat. Namun, selama ini memang objek sasaran selalu siap menerima segala kemungkinan terburuk, sehingga memaksa aparat bekerja keras saat operasi. Atas nama ‘jihad’ tidak ada kata mundur.
Ketelitian saat operasi penyerbuan para terduga teroris, sebagaimana desakan KontraS, merupakan ‘pekerjaan rumah’ aparat Densus 88 yang mesti segera dituntaskan. Masalahnya, sejumlah aksi balasan yang muncul pada berbagai  daerah di Indonesia, karena kebencian mereka terhadap aparat. Kasus Sakban yang menikam satu anggota Kepolisian Sektor Bolo Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu, adalah isyarat di titik itu. Bukan tidak mungkin agresivitas aparat, apalagi jika kurang teliti, maka akan menimbulkan respons balik yang tidak kalah hebatnya. Atau dalam bahasa lain, aparat yang tidak tahu-menahu bisa terjebak situasi sulit yang mengancam nyawa mereka dan keluarganya.
Dalam konteks itulah, maka catatan khusus KontraS itu perlu dicermati sebagai bahan introspeksi. Terutama acuan penindakan di lapangan  yang mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Isinya semua kegiatan penindakan tersangka harus melalui tahapan khusus, melibatkan intelijen Polri yang bekerja untuk membuat analisis situasi dan kondisi tersangka dan lingkungannya (Pasal 11). Selain itu, diikuti  prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan risiko keamanan/keselamatan manusia (Pasal 7).
Cubitan KontraS  itu kita harapkan menjadi energi baru bagi aparat Densus agar lebih menyinkronkan tindakan lapangan dengan aturan baku. Yakni bekerja dalam koridor hukum dan HAM yang mengedepankan prinsip-prinsip legalitas, proporsionalitas, koordinasi, nesesitas, dan akuntabilitas dalam memberikan perlindungan hukum maksimal bagi warga Indonesia. Semoga. (*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Dari Redaksi

Bimakini.com.-Ini kabar terbaru dari fasilitas yang digadang-gadang menjadi cikal-bakal   pembangunan kampus negeri di Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Fasilitas senilai Rp2,5 miliar itu...

Dari Redaksi

Paruga Nae, yang kini dibandroli nama keren ‘Convention Hall’ masuk dalam radar sorotan masyarakat. Fasilitas adalah impian bagi pasangan pengantin untuk menandai hari bersejarah...

Dari Redaksi

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah Kota Bima kepada Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Bima, berbeda dengan rillnya. Pihak KPU membeberkannya...

Dari Redaksi

Bimakini.com,- Implementasi program ‘Kota Bima Berzakat dan Magrib Mengaji’ dalam radar sorotan publik. Kali ini, digaungkan oleh pengurus Lembaga Dakwah Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial...

Dari Redaksi

BAGAIMANA proses penanganan kasus minuman keras (Miras) milik Jhon Singko  sebanyak 1.524 botolyang digerebek warga Talabiu?  Hingga kini dilaporkan tidak seperti penanganan kasus lainnya....