Kota Bima, Bimakini.com.- Bagaimana tanggapan Sri Wahyuni mengenai dugaan penipuan berkedok koperasi yang dikelolanya? Saat dikonfirmasi Bimakini.com, Sri mengaku saat itu memang bekerja sebagai Bendahara pada Koperasi BMM. Namun, saat penyetoran uang tidak pernah menjanjikan bunga sebesar 30 persen, tetapi hanya dua persen saja setelah simpanan mencapai satu tahun.
Sri tidak menampik bahwa nasabah yang juga masih satu kampung dengannya itu, tidak semua didatanginya. Tetapi, mereka mendatangi sendiri atas kemauannya untuk menyetorkan uang simpanan. “Hanya dua orang saja yang setor uang pada saya, sisanya pada Bendahara yang lain,” jelasnya saat ditemui di SDN 15 Kota Bima, Rabu (19/9).
Dikatakannya, menjabat sebagai Bendahara pada Koperasi BMM, hanya dua tahun saja. Selanjutnya, diganti oleh orang lain. Mengenai pertanggungjawaban uang nasabah yang disetor itu, Sri mengaku, tidak bertanggungjawab, karena semua uang berikut bukti suratnya telah dikirim langsung ke kantor pusat Koperasi BMM di Surabaya. “Uang itu kan semua dikelola oleh pimpinan di Surabaya, jadi saya tidak tahu,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai status hukum dan kejelasan koperasi ketika turut mengelolanya, Sri mengaku, saat itu semuanya ditunjukan bukti surat-surat, kendati tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pengelola di Pusat. Dia hanya berkomunikasi dengan Kepala Pimpinan Cabang (KPC) di Kota Bima saja.
Alamat kantor itu pun, lanjutnya, berpindah-pindah. Awalnya di lingkugan Suntu Kelurahan Paruga, berpindah ke lingkungan Paruga. Terakhir, di Penatoi. Begitu pun dengan KPC saat ini, diakui dipimpin oleh warga Kelurahan Kumbe.
Namun, mengenai keberadaan kantor berikut aktivitasnya kini, Sri tidak mengetahuinya lagi sejak keluar dari koperasi tersebut.
Berkaitan dengan warga yang melaporkan persoalan itu secara hukum, Sri menyilakannya karena sudah tidak kaget lagi. Sebelumnya, dia mengaku pernah dilaporkan dan dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Silakan saja melapor, karena saya tidak tahu siapa pelaku yang harus bertanggungjawab tentang ini,” tandasnya.
Pengecekan langsung wartawan pada kuitansi dan bukti surat simpanan anggota atau calon anggota Koperasi BMM, tertera bunga 30 persen per tahun seperti yang disampaikan korban. Dalam kuitansi itu, menjelaskan bahwa simpanan tersebut adalah program mandiri prima dengan jangka satu tahun ditandatangani KPC Bima dan Pusat di Surabaya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
