Kota Bima, Bimeks.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam, Syarif Rustaman, M.AP, menjelaskan, PT Karya Harapan Cole Mining memang dahulunya mengantungi ijin Kuasa Penambangan (KP) Galena. Tetapi, KP yang dahulunya dibuat itu, masih banyak kewajiban-kewajiban yang tidak dipenuhi.
Katanya, seperti tidak memenuhi kewajiban membayar iuran kepada daerah sebagai jaminan keseriusan, tidak mengurus dari ijin KP ke Ijin Usaha Penambangan (IUP), dan kewajiban pemenuhan dokumen AMDAL, karena galena ini adalah bahan galian mineral murni, bukan batu.
Kemudian, KP PT Karya Harapan Cole Mine ini, koordinatnya bersinggungan dengan KP-KP yang lain (ada tiga KP). “Hal ini sudah kita koordinasikan dengan pemerintah pusat, clean and clear, karena ini rawan dengan terjadinya masalah,” terang Syarif di kantor Pemkot Bima, Jumat.
Dikatakannya, untuk KP yang dikantungi PT Karya Harapan Cole Mine, sudah dihapus atau dicabut ijinnya. Dia mengaku, yang dikantungi oleh PT Karya Harapan itu bukan IUP, tetapi surat rekomendasi yang diterbitkan oleh sekretaris Ditjen, bukan Ditjen. Yakni, surat rekomendasi yang memertanyakan ke Pemkot Bima mengapa dihapus. “Kalau dia ke Ditjen Minerba, pasti dia tahu karena di sana sudah clean and clear,” katanya.
Menurutnya, pemutusan atau penghapusan ijin dengan PT Karya Harapan Col Mining itu, sudah dilakukan melalui prosedur yang baku. Bahkan telah bersurat kepada yang bersangkutan dan dipublikasikan pada media.
Pemkot juga, katanya, telah memberikan waktu sanggahan baginya, untuk datang memberikan tanggapan. Tetapi, selama ini tidak pernah datang memberikan sanggahan. “Sekretariat atau kantornya di sini juga sudah tidak ada tanda-tanda aktivitasnya,” tandas Syarif.
Diakuinya, hingga saat ini, tidak ada perusahaan atau investor yang mengantungi ijin eksploitasi, sehingga tidak ada aktivitas eksploitasi galena di kolo. Tiga perusahaan yang mengantungi KP Galena, sudah cabut ijinya. “Kalau ada kembali minat investor untuk itu, silahkan datang. Siapapun investor itu, silakan masuk dengan mekanisme baru, dengan ijin baru,” Syarif.
Wali Kota Bima, HM. Qurais mengatakan, ijin penambangan Galena kepada semua pemegang KP, termasuk Karya Harapan sudah dicabut. Karena tidak bisa memenuhi sarat dan kewajiban ke pemerintah daerah.
“Apalagi, Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan Gubernur sudah mewanti-wanti agar tidak memberikan ijin jika perusahaan itu tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Pencabutan dan penghapusan ijin itu, kata Wali Kota, sudah final. Jika ada keinginan mau masuk kembali, disilahkan dengan mengurus ijin baru sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang baru, termasuk kesanggupan memenuhi semua kewajibannya.
Diakuinya, sempat ada investor Australia yang datang menanyakan tambang Galena ini. “Saya bilang silahkan saja memasukan permohonan. Menurut aturan, Galena yang merupakan bahan galian mineral murni ini, harus ditender. Tidak boleh lagi kewenangan Wali Kota,” terangnya. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
