Kota Bima, Bimakini.com.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima mengakui bahwa kavlingan tanah areal laut di Ama Hami yang dipatok lalu diprotes oleh sejumlah warga, sudah memiliki sertifikat yang resmi diterbitkan oleh BPN setempat.
Demikian disampaikan pejabat BPN, Drs. Iksan, kepada Bimakini.com Kamis (13/9) pagi menanggapi kontroversi areal itu.
Diakuinya, beberapa hari lalu pihak Pemerintah Kota Bima mendatangi BPN untuk mengelarifikasi kebenaran adanya sertifikat tanah laut yang dikavling itu. Setelah dicek memang benar sudah memiliki sertifikat atas nama Drs. Mahmud yang diterbitkan sekitar tahun 2006 silam.
Dia tidak mengetahui persis bagaimana pengurusan sertifikat tanah itu sebelumnya, karena penerbitannya saat dipimpin Kepala BPN sebelumnya. Namun, dari sisi aturan tidak dibenarkan siapapun yang mengavling areal laut untuk dimiliki secara pribadi karena hanya dikelola oleh negara.
“Saya menduga, mungkin ketika diurus sertifikatnya dulu kondisi batas-batas areal itu tidak ada lagi karena terkikis oleh air laut sehingga warga mengkavlingnya,” jelas Iksan di kantor BPN.
Menyusul munculnya kasus itu, katanya, BPN mulai mengetatkan penerbitan sertifikat, terutama yang mengambil areal laut. Bagaimana sertifikat yang sudah diterbitkan, saat ini BPN belum bisa menyimpulkannya sepihak terkait tindakan yang akan ditempuh. “Untuk lebih jelasnya silakan hari Senin nanti langsung menanyakan kepada Kepala BPN,” sarannya.
Sebelumnya, penimbunan di pesisir laut Ama Hami yang diduga dilakukan seorang pemilik toko sebagai pihak yang diduga membeli tanah itu menuai protes dari warga Kelurahan Dara. Protes itu dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (12/9) lalu. Pada hari protes yang kedua, masyarakat menyandera alat berat yang rencananya akan mengeruk dan menimbun laut dikawasan pesisir Ama Hami itu.
Warga Dara, Budi, mengaku blokade pengerukan tanah di Kelurahan Dara itu adalah hari yang kedua. Selasa lalu warga telah menyampaikan aspirasinya. Namun, tidak didengarkan oleh oknum yang ingin menimbun laut itu.
Sebagai bentuk lanjutan protes, akhirnya warga menyandera alat berat yang ingin melanjutkan aktivitas pengerukan. Alat berat terpaksa dimatikan, karena warga mengancam akan bersikap keras, jika pengerukan itu terus dilakukan.
Dari pengakuan Budi, informasinya, laut yang ditimbun itu telah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN Kota Bima. “Bagaimana mungkin laut itu dikavling oleh masyarakat. Walau dia memiliki duit segudang, namun laut tidak bisa dimiliki secara perorangan,” jelas Budi Rabu lalu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.