Kota Bima, Bimakini.com.- Aparat Polres Bima Kota menahan Toto (35), dalam kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram. Teman wanitanya, Vety (26), warga Kelurahan Penaraga Kota Bima, telah dipulangkan karena bukan pemilik atau pemakai sabu tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Abdullah Abidin, saat menyampaikan hasil pemeriksaan keduanya kepada wartawan, Jumat (14/9) pagi.
Katanya, Toto resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena telah mengakui narkoba jenis sabu dua poket seberat 0,3 gram itu adalah miliknya. Tersangka juga mengaku bahwa rekannya Vety belum menggunakan Narkoba saat digrebek Polisi waktu itu.
“Rekannya yang dipulangkan hanya dikenakan wajib lapor satu kali 24 jam kepada Kepolisian,” jelas Kasat di Sat Narkoba.
Atas kepemilikan barang berbaya itu, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga itu ditangkap di kediaman Vety, RT 07 RW 02 Kelurahan Penaraga, saat keduanya sedang menggunakan barang haram tersebut.
Saat dua oknum itu diringkus, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa dua poket Sabu-Sabu, satu perangkat alat hisap, dua korek gas dan empat unit telepon seluler. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
