Bima, Bimakini.com.-
Warga Kecamatan Woha kembali menagih janji politik Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST, memercepat proses pemindahan ibukota Kabupaten Bima di wilayah setempat. Desakan tersebut disampaikan menyusul periode kepempinan tersebut tinggal dua tahun lagi.
Warga Desa Dadibou Kecamatan Woha, Amir, mendesak Bupati Bima segera menggenjot pemindahan ibukota kabupaten. Selain karena kebutuhan masyarakat atau pelayanan publik, hal itu sesuai janji politik Bupati. “Kami minta Bupati Bima memiliki itikad baik memenuhi janji politiknya. Jangan janji manis saja saat Pemilukada, setelah itu nasib rakyat dan keutamaan pembangunan diabaikan,” katanya di Woha, kemarin.
Menurutnya, Bupati Bima tidak punya alasan lagi untuk menunda seluruh proses pemindahanan ibukota, termasuk pembangunan kantor Pemkab dan 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Apalagi, Kabupaten Bima didukung anggaran yang lebih banyak. “Masa Kota Bima yang notabene APBD-nya lebih kecil bisa bangun Gedung Putih, sementara Kabupaten Bima yang lebih banyak anggarannya dan nyaris triliunan tidak bisa. Saya rasa itu bergantung komitmen dan konsistensi Kepala Daerah saja,” katanya.
Dikatakannya, yang penting tidak hanya proses pemindahan, namun pemerintah juga harus transparan kepada rakyat soal disain, rencana kebutuhan anggaran dan proses pembebasan lahan. “Saya rasa tidak hanya saya, penduduk Kabupaten Bima pada umumnya mengingkan transparansi dalam pemindahan ibukota, jangan sampai muncul ruang korupsi dalam hal ini,” harapnya.
Amir mengatakan, wacana pembentukan Kabupaten Bima Timur merupakan ekses payahnya kinerja pejabat Kabupaten Bima saat ini, terutama berkaitan dengan pemindahan ibukota. “Mestinya Bupati Bima dan seluruh pejabat Kabupaten Bima membaca wacana itu sebagai bentuk kekecewaan rakyat. Masa tidak malu sama daerah tetangga yang selalu ada perubahan signifikan hampir setiap semester anggaran,” katanya.
Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kurniati, meminta Bupati Bima dengan sendirinya mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir jika memang tidak mampu merampungkan seluruh proses pemindahan ibukota. “Pokoknya kami minta pemindahan ibukota merupakan harga mati yang harus segera dilaksanakan Bupati. Jangan ditunda-tunda lagi, kan sudah periode hampir sepuluh tahun, masa baru bisa timbun tanah untuk bangunan saja?” katanya.
Dikatakannya, jika pemerintah tidak kunjung memindahkan ibukota, maka bisa dipastikan akan memicu reaksi dan kekecewaan mendalam dari rakyat. “Kepercayaan rakyat memilih itu adalah amanah, jika itu tidak dilaksanakan sesuai harapan, maka jangan heran nanti akan berubah kebencian dan kekecewaan,” katanya.
Sebelumnya, seperti dilansir Bimeks Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bima, mengatakan, secara umum, pemerintah daerah masih berupaya melobi anggaran pada Pemerintah Pusat, karena terbatasnya APBD. Hingga saat ini, jumlah lahan yang sudah dibebaskan pemerintah seluas 6 hektare.
Sesuai rencana, total lahan yang dibutuhkan sebanyak 128 hektar untuk pembangunan kantor utama Setda dan 32 SKPD lain. (BE.17)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.