Bima, Bimakini.com.- Ajudan Bima, Ruslan, S.Sos, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Sudarsih, divonis 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 2 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Syafruddin, SH, Senin lalu. Hingga hari Rabu, para pihak, yakni terdakwa maupun penuntut umum belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. “Kita masih pikir-pikir,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH, yang dihubungi.
Dia mengaku belum bisa menyatakan kesimpulan atas putusan majelis hakim tersebut. “Masih ada waktu 7 hari,” katanya.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Laju Kecamatan Langgudu. Saat itu Bupati Bima, H Ferry Zulkarnain tengah terlibat kegiatan BBGRM. Ada mahasiswa yang mengajukan proposal, namun ditolak Bupati, karena tidak ada dalam pos APBD.
Oleh mahasiswa, juga korban pelapor penganiayaan, menyobek proposal itu. Terdakwa, Ruslan, tidak menerima perilaku mahasiswa kemudian meninju korban. Saat itu juga korban melaporkan pada Mapolres Bima Kota. (BE.16)
