Dompu, Bimeks.- Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Dam Rababaka Kompleks terus dilakukan. Selasa (9/10) ini, direncanakan tim dari Lembaga Penafsir mulai bekerja untuk mengidentifikasi lahan seluas 168 hektare (Ha) yang akan terkena genangan air.
Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu menyurati Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI yang meminta tim pendata luas lahan yang masuk kawasan hutan dan pembangunan Dam Rababaka Kompleks.
“Tim dari Lembaga Penafsir akan mulai melakukan pekerjaannya,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Kabupaten Dompu, Drs. Mustakim, Senin (8/10).
Menurut Mustakim, setelah dilakukan tender oleh pemerintah, Lembaga Penafsir itu yang diberi kewenanganan untuk mendata luas lahan dan penafsiran. Anggaran untuk penafsiran harga tanah itu diambil dari APBD II Kabupaten Dompu senilai Rp300 juta. “Lembaga yang bernama KJPP-Wiryadin, SH, itulah pemenang tender,” tandasnya.
Lembaga Penafsir tersebut, katanya, akan berkerja sekitar dua bulan. Mereka akan menafsir luas lahan yang dimaksud.
Kapan pembayaran tanah warga dilakukan? Mustakim mengaku, pembayaran tanah warga itu akan dilakukan setelah hasil kerja Lembaga Penafsir sudah selesai.
Kepala Bidang (Kabid) Planologi Dinas Kehutanan Kabupaten Dompu, Ir. Asikin, mengatakan, lahan kawasan hutan yang telah didata dan masuk dalam pembangunan Dam Rababaka Kompleks sluas 614 Ha. Saat ini, Dishut telah mengirim surat ke Kemenhut yang meminta agar mengirimkan tim pendata dan pemantau.
Dikatakannya, Pemkab Dompu merencanakan menukar lahan yang masuk kawasan itu dengan lahan tutupan daerah (lahan yang berada di luar kawasan) yang akan diganti dengan lahan yang terpakai untuk Dam Rababaka Kompleks dan akan dijadikan lahan kawasan. “Sampai sekarang kita masih menunggu tim itu,” ujarnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.