Kota Bima, Bimakini.com.- Berkas tersangka A. Rafik (23), warga Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang diduga menembak warga Desa Roi Kecamatan Palibelo, Irwan, hingga tewas, telah diterima Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Hal itu disampaikan Kasi Intel, Edi Tanto Putra, SH, kepada Bimakini.com Rabu siang. Kata Edi, penyerahan berkas tahap pertama itu dilakukan oleh penyidik Kepolisian, Rabu pagi. Untuk menindaklanjutinya, segera menelaah dan meniliti isi berkas agar bisa dipastikan kelengkapannya sesuai dengan petunjuk aturan.
“Kita akan pelajari dulu, jika berkasnya belum lengkap kita akan kembalikan lagi supaya dilengkapi,” terangnya melalui telepon seluler.
Sebelumnya, Rafik ditangkap oleh pihak Kepolisian karena diduga menembak warga Roi hingga tewas saat bentrokan kedua desa terjadi di areal persawahan perbatasan desa. Rafik ditangkap di Desa Renda saat bersama istrinya tanpa perlawanan.
Polisi saat itu memastikan senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban merupakan senjata rakitan. Namun, saat ditangkap belum didapati barang bukti itu bersama pelaku. Kepolisian hanya menggunakan bekas peluru yang bersarang pada tubuh korban sebagai barang bukti. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
