Dompu, Bimakini.com.-Camat Manggelewa Kabupaten Dompu, M. Rais, dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Pejabat Pelaksana Harian (PLH) ditunjuk untuk menggantikannya. Penonaktifan itu menyusul aksi demo dan desakan massa sebelumnya.
PLT Kepala Inspektorat Dompu, Drs. H. A. Gani, menjelaskan kebijakan itu akan semakin memudahkan Inspektorat untuk memeriksa atau memproses berbagai dugaan penyimpangan yang telah dituduhkan pada Rais. “Setiap laporan masyarakat tetap kita tindaklanjuti, termasuk terhadap Camat Manggelewa,” ujarnya, Rabu (31/10) di Dompu menanggapi sejauhmana tindaklanjut penanganan kasus itu.
Diakuinya, sampai saat ini Inspektorat akan memanggil sejumlah pihak termasuk pegawai di kantor Kecamatab Manggelewa. Pemanggilan itu untuk mengusut dugaan penyimpangan seperti perekrutan tenaga honor dengan meminta sejumlah uang, dugaan penyimpangan SPJ fiktif, dan berselingkuh.
Semua itu, kata Gani, untuk membuktikan tuduhan itu. “Langkah awal kita akan memanggil beberapa saksi,” ujarnya.
Katanya, pemanggilan dan pemeriksaan saksi itu penting dilakukan sebelum memanggil Rais. Demikian juga masalah foto mesra Rais dengan seorang wanita. Inspektorat tidak langsung percaya begitu saja sebelum dibuktikan kebenaran foto itu. “Harus ada saksi-saksi yang melihat dan mengetahui masalah itu,” ujarnya.
Selain itu, katanya, akan dimintai keterangan apakah benar mereka rela dimintai uang agar bias masuk menjadi tenaga honor. Pemeriksaan regular itu harus segera dilakukan agar diketahui kebenarannya. Inspektorat merencanakan pemeriksaan dilakukan di kantor Kecamatana. Namun, karena kondisi dan keadaan, dialihkan ke Inspektorat.
Para saksi yang diperiksa, katanya, akan menandatangani surat penyataan atas keterangan yang mereka berikan. “Hal yang pasti kasus Camat Manggelewa itu akan diproses cepat. Setalah ada hasilnya baru dikeluarkan LHP,” ujarnya. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.