Bima, Bimakini.com.- Kasus dugaan surat perjalanan dinas fiktif yang melibatkan delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, beberapa waktu lalu, saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima. Sudah enam orang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan, namun dua orang lainnya belum hadir karena alasan masih berada di luar daerah.
Kepala Seksi Inteligen Kejari Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, menjelaskan surat panggilan untuk pemeriksaan delapan anggota DPRD Kota Bima telah dikirim sejak pekan lalu. Namun, baru enam orang yang telah memenuhi panggilan. Mereka adalah Subhan M. Nur, Syukrin, Tamsil, Iwan Kamaruzaman, dan Mahlan. Dua orang lainnya, Jaidin dan Taufik HA Karim, hingga kini belum memenuhi surat panggilan pemeriksaan.
Alasan keduanya, kata Edi, karena masih berada diluar Kota Bima sehingga belum bisa menghadiri panggilan. “Dua orang masih belum kita mintai keterangan karena mengaku masih di Jakarta, kalau enam orang lainnya sudah kita periksa,” terang Edi melalui telepon seluler.
Katanya, jika panggilan pertama belum bisa dihadiri, Kejaksaan akan mengirim lagi surat panggilan kedua. Jika panggilan kedua juga masih mangkir, tetap akan mengupayakan memanggil lagi. Namun, tidak akan dilakukan upaya paksa.
Mengenai hasil pemeriksaan enam orang anggota Dewan, diakuinya, belum bisa menyimpulkan dugaan indikasi korupsi. Sebab, pemanggilan mereka hanya bersifat klarifikasi saja.
Sebelumnya, kasus itu sempat menghangat setelah diketahui tidak semua dari wakil rakyat itu tiba di Batam. Padahal, mereka telah menerima dana perjalanan dinas senilai Rp18 juta per orang. Kritikan pun mengalir dari berbagai pihak dan mendesak agar para wakil rakyat yang tidak ke Batam mengembalikan uang Negara itu. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.