Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Islah Tercapai, Warga Tiga Desa Bermaafan

Bima, Bimakini.com.-Kesepakatan damai antara warga  tiga desa di Kecamatan Woha yang terlibat bentrok, akhirnya terwujud. Senin (29/10) sore sekitar pukul 17.00 WITA, perwakilan warga Samili, Kalampa, dan Dadibou menandatangani draf kesepakatan mengakhiri konflik.

Mereka pun saling bermaafan dan berpelukan. Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, Kapolres Bima Kabupaten, Dandim 1608 Bima, Muspika, sejumlah tokoh masyarakat, menyaksikan suasana penuh haru itu. Pertemuan itu merupakan kedua kalinya setelah pekan lalu dan difasilitasi oleh Pemkab Bima dan Polres Bima Kabupaten.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 13.40 WITA  dipimpin Bupati Bima, didampingi anggota FKPD lainnya. Saat itu, diawali penyampaian pendapat dan rancangan draf islah. Dimulai warga Samili, sekaligus di dalamnya Kalampa, lalu diikuti Dadibou.
Kepala Desa Samili, Muhammad Hatta, menjelaskan berdasarkan kesepakatan bersama warga dan tokoh masyarakat, disepakati sebanyak 12 poin syarat damai. Di antaranya, semua pihak yang terlibat pertikaian wajib menjaga keamanan, ketertiban, serta kelangsungan hidup bermasyarakat secara normal seperti sebelum konflik. Semua pihak yang bertikai wajib menjalin kerukunan dan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat dan tidak dibolehkan saling mengancam, memrovokasi, mengintimidasi, menyerang tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, menaruh dendam dan berselisih faham setelah konflik. Tidak boleh membuat keonaran, kekacauan, kerusuhan dan “main hakim sendiri”.
Warga Samili juga meminta pemerintah memerhatikan keluarga korban yang teas akibat konflik tersebut.
Kepala Desa Dadibou, Arifuddin, menyampaikan Sembilan poin draf syarat damai yang diajukan warganya. Isinya hampir sama dengan warga Samili. Hanya saja, terdapat penambahan syarat yakni meminta segala proses hukum yang timbul akibat konflik tersebut tidak dilanjutkan lagi setelah islah.
Menengahi syarat damai yang diajukan warga Dadibou itu , Bupati Bima menjelaskan persoalan hukum merupakan tanggungjawab pihak Kepolisian, karena segala bentuk penyimpangan saat konflik bukanlah delik aduan, tetapi delik umum.
“Sekarang kita sepakati saja dulu islah tingkat warga, persoalan hukum biarlah selanjutnya ditangani oleh pihak Kepolisian,” pinta Bupati.
Tawaran Bupati kemudian disepakati warga.  Tim perumus menyatukan isi draf kedua pihak. Penyatuan itu berlangsung sekitar satu jam lebih dan menghasilkan 14 poin kesepakatan.
Dalam poin kesepakatan akhir itu, ada beberapa isi draf sebelumnya yang dikurangi. Ada juga beberapa yang disempurnakan, seperti permintaan pembangunan Pos Jaga di wilayah perbatasan dua desa dan pembentukan forum tiga desa untuk menjembatani jika muncul persoalan.
Semua poin itu disetujui oleh warga tiga desa, Bupati Bima, dan anggota FKPD. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan damai.
Saat akhir pertemuan, warga saling bermaafan  dan berpelukan. Islah itu  menandai berakhirnya konflik. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Pihak keamanan mendamaikan remaja Desa Sondo dan Nontotera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB, yang  terlibat bermasalah penganiayaaan, Jumat (21/5/202) di Pospamdu Koramil...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kasus dugaan penganiayaan terjadi di persimpangan Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (27/3) sekira pukul 18.30 WITA.  Oknum anggota Kepolisian Sektor...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Perhelatan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Bima dimulai tanggal 23 Maret hingga 13 April 2017. Diawali di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi dan berakhir...

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakini.- Ini cara Pemerintah dan Masyarakat Desa Timu Kecamatan Bolo merayakan rasa syukur atas hasil panen melimpah, yakni menggelar sepak bola mini. Pesertanya...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Aksi pemalangan sekolah kembali terjadi. Kali ini menimpa  Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Palisondo Desa Sondosia, Kecamatan Bolo. Aksi itu diduga dilakukan Bahrudin ...