Bima, Bimakini.com.-Kesepakatan damai antara warga tiga desa di Kecamatan Woha yang terlibat bentrok, akhirnya terwujud. Senin (29/10) sore sekitar pukul 17.00 WITA, perwakilan warga Samili, Kalampa, dan Dadibou menandatangani draf kesepakatan mengakhiri konflik.
Mereka pun saling bermaafan dan berpelukan. Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, Kapolres Bima Kabupaten, Dandim 1608 Bima, Muspika, sejumlah tokoh masyarakat, menyaksikan suasana penuh haru itu. Pertemuan itu merupakan kedua kalinya setelah pekan lalu dan difasilitasi oleh Pemkab Bima dan Polres Bima Kabupaten.
Pertemuan dimulai sekitar pukul 13.40 WITA dipimpin Bupati Bima, didampingi anggota FKPD lainnya. Saat itu, diawali penyampaian pendapat dan rancangan draf islah. Dimulai warga Samili, sekaligus di dalamnya Kalampa, lalu diikuti Dadibou.
Kepala Desa Samili, Muhammad Hatta, menjelaskan berdasarkan kesepakatan bersama warga dan tokoh masyarakat, disepakati sebanyak 12 poin syarat damai. Di antaranya, semua pihak yang terlibat pertikaian wajib menjaga keamanan, ketertiban, serta kelangsungan hidup bermasyarakat secara normal seperti sebelum konflik. Semua pihak yang bertikai wajib menjalin kerukunan dan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat dan tidak dibolehkan saling mengancam, memrovokasi, mengintimidasi, menyerang tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, menaruh dendam dan berselisih faham setelah konflik. Tidak boleh membuat keonaran, kekacauan, kerusuhan dan “main hakim sendiri”.
Warga Samili juga meminta pemerintah memerhatikan keluarga korban yang teas akibat konflik tersebut.
Kepala Desa Dadibou, Arifuddin, menyampaikan Sembilan poin draf syarat damai yang diajukan warganya. Isinya hampir sama dengan warga Samili. Hanya saja, terdapat penambahan syarat yakni meminta segala proses hukum yang timbul akibat konflik tersebut tidak dilanjutkan lagi setelah islah.
Menengahi syarat damai yang diajukan warga Dadibou itu , Bupati Bima menjelaskan persoalan hukum merupakan tanggungjawab pihak Kepolisian, karena segala bentuk penyimpangan saat konflik bukanlah delik aduan, tetapi delik umum.
“Sekarang kita sepakati saja dulu islah tingkat warga, persoalan hukum biarlah selanjutnya ditangani oleh pihak Kepolisian,” pinta Bupati.
Tawaran Bupati kemudian disepakati warga. Tim perumus menyatukan isi draf kedua pihak. Penyatuan itu berlangsung sekitar satu jam lebih dan menghasilkan 14 poin kesepakatan.
Dalam poin kesepakatan akhir itu, ada beberapa isi draf sebelumnya yang dikurangi. Ada juga beberapa yang disempurnakan, seperti permintaan pembangunan Pos Jaga di wilayah perbatasan dua desa dan pembentukan forum tiga desa untuk menjembatani jika muncul persoalan.
Semua poin itu disetujui oleh warga tiga desa, Bupati Bima, dan anggota FKPD. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan damai.
Saat akhir pertemuan, warga saling bermaafan dan berpelukan. Islah itu menandai berakhirnya konflik. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
