Bima, Bimakini.com.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima memverifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol). Verifikasi faktual dimulai tanggal 30 Oktober- 24 November 2012.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Nur Susilawati, S.IP, MM, menjelaskan, verifikasi tersebut sesuai peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012. “Verifikasi faktual kepengurusan akan dilakukan berdasarkan berkas atau dokumen hasil verifikasi administrasi kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten/Kota yang telah diserahkan oleh KPU Pusat di Mataram pada tanggal 29 Oktober 2012 lalu,” ujarnya melalui telepon seluler, Rabu (31/10).
Untuk pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan Parpol tersebut, katanya, KPU Kabupaten Bima telah menyurati 16 Parpol yang memenuhi syarat administrasi.
Dijelaskannya, KPU Kabupaten Bima akan mendatangi Kantor masing-masing Parpol sesuai dokumen yang diserahkan oleh KPU Pusat, untuk mencocokkan kebenaran tehadap persyaratan sesuai pasal 16 ayat 6 huruf b Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012.
Katanya, hal-hal yang akan diverifikasi antara lain susunan pengurus, alamat kantor tetap partai politik tingkat Kabupaten Bima.
Selain itu, katanya,
pemeriksaan SK kepengurusan Parpol.
pemeriksa dengan cara menghitung penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada kepengurusan tingkat Kabupaten Bima. (BE.14)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.