Bima, Bimakini.com.- Pihak Kepolisian memastikan, jenis senjata yang digunakan pelaku yang menembak warga Desa Roi Kecamatan Palibelo hingga tewas saat bentrok beberapa hari lalu, merupakan senjata api (Senpi) rakitan. Hal itu diakui Kapolda NTB, Brigjen (Pol), M. Iriawan, SH, MH, Rabu (3/10) lalu.
Menindaklanjuti hal itu, Kapolda menegaskan, Kepolisian akan merazia dan menindak tegas pemiliknya sesuai aturan hukum. Apalagi, penggunaan Senpi itu sudah menghilangkan nyawa orang dan sudah jelas dilarang oleh hukum.
“Pelaku penembakan saat ini masih diselidiki, dan kami pastikan senjata yang digunakan adalah senjata rakitan. Untuk itu, kami akan melakukan rajia nanti,” kata Kapolda di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima.
Untuk menghindari bentrokan susulan, terangnya, Kepolisian akan mengetatkan pengamanan, terutama di wilayah perbatasan dua desa yang bertikai. Sebanyak 600 personel Kepolisian sudah ditempatkan di lokasi untuk pengamanan hingga keadaan kembali kondusif.
Sejumlah personel itu, katanya, ada anggota Kepolisian yang diperbantukan dari Polres Mataram, Sumbawa, dan Dompu. Pengamanan dibagi dua lokasi, yakni sebagian di Dusun Godo dan sebagian lagi di Desa Roi. “Jika diperlukan nanti kami akan meminta bantuan kepada Brimob Polda Jatim juga,” tandasnya.
Pantauan Bimakini.com, kondisi di Desa Roi saat ini sudah berangsur pulih, blokir jalan juga sudah dibuka setelah tokoh masyarakat melakukan upaya pendekatan kepada warga. Meski begitu, pengamanan pada pintu masuk desa dan wilayah perbatasan masih disiagakan. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.