Dompu, Bimakini.com.-Kasus dugaan penyimpangan dan foto mesra Camat Manggelewa Kabupaten Dompu, M. Rais, masih dalam radar sorotan warga setempat. Senin (29/10) siang, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Manggelewa Dompu (FAPMMD), kembali berunjukrasa di depan kantor kecamatan setempat.
Ketegangan pun terjadi. Massa berusaha merangsek masuk, namun dicegah oleh aparat. Saling lempar batu pun terjadi. Seorang Polisi, Pol PP, dan sejumlah warga terluka akibat insiden itu.
Agenda yang usung dalam aksi kali ini, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan DPRD Dompu memindahkan Rais dari wilayah setempat. Alasannya, Camat diduga telah melakukan berbagai penyimpangan.
“Kami minta agar pemerintah dan DPRD segera memecat Camat Manggelewa,” ujar koordinator aksi, Mukhlis.
Menurutnya, aksi itu sebagai bentuk ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap Bupati Dompu yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat Manggelewa. Massa memblokir akses jalan sekitar tiga jam, sehingga mengakibatkan antrean panjang kendaraan.
Selain itu, massa merusak fasilitas kantor kecamatan. Bentrokan massa aksi dan aparat pun, tidak terhindarkan. Saling kejar dan saling lempar, terjadi saat itu ketika aparat Kepolisian berupaya menghalau. Aksi perusakan dipicu karena pejabat Pemkab Dompu lamban menemui massa.
Akibatnya, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan seorang aparat Kepolisian terluka. Beberapa warga juga terluka akibat insiden itu.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si, yang ke lokasi beberapa saat kemudian, berusaha bernegosiasi dengan warga. Saat itu, Agus meminta warga bersabar, karena saat ini Camat Manggelewa sedang diproses oleh Inspektorat. “Saat ini Camat Manggelewa tengah diperiksa Inspektorat,” ujarnya.
Kapolres Dompu, AKBP Beny Basyir, mengatakan, bentrokan muncul karena terjadi kesalahpahaman saja. Dia meminta massa menahan diri dan tidak bertindak anarkis. “Terjadinya bentrok antara massa dan Polisi karena terjadi kesalahpahaman saja,” ujar Kapolres.
Aksi yang berlangsung sekitar empat jam itu, terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat Kepolisian. Massa aksi dinilai telah berbuat anarkis dengan merusak fasilitas pemerintah, seperti gerbang kantor kecamatan.
Selain itu, mereka juga memblokir jalan dan membakar ban bekas di tengah jalan, sehingga mengganggu kepentingan umum. Massa kemudian bubar sekitar pukul 13.30 WITA. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.