Bima, Bimakini.com.- Warga Desa Lamere Kecamatan Sape Kabupaten Bima mengeluhkan penyaluran beras miskin (raskin) di desa mereka. Raskin yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu itu diduga diselewengkan oleh oknum Kepala Desa (kades). Pasalnya, jumlah raskin untuk jatah Desa Lamere sebanyak 208 sak diduga tidak disalurkan semuanya.
Hal itu disampaikan Ketua RT 06 RW 03 Desa Lamere, Muhtar Ismail bersama delapan warga lainnya kepada wartawan, Senin (8/10) lalu.
Dia mengaku jatah Raksin Desa Lamere yang seharusnya 208 sak hanya sampai kepada masyarakat 170 sak saja. Sedangkan sisa raskin 38 sak tidak pernah diketahui warga dialokasikan kemana dan hal itu sudah sejak empat tahun lalu. Anehnya, setiap kali warga meminta penjelasan kepada oknum Kades diakui tidak pernah dijelaskan.
Saat ditanya katanya, oknum Kades hanya mengaku sisa beras itu telah dibagikan kepada kaur desa dan masyarakat lain yang tidak mampu. Namun, tidak pernah menjelaskan siapa kaur dan masyarakat lain yang dimaksudkan. Padahal, semua masyarakat miskin di desanya telah didata resmi bagi yang berhak mendapatkannya.
“Jika setiap bulannya ada 38 sak yang tidak jelas, maka dalam empat tahun tentu ada ribuan sak yang tidak jelas dikemanakan dan ini menjadi dipertanyakan besar kami selama ini,” terang Muhtar di Penato’i senin lalu.
Tidak hanya itu ungkapnya, beberapa warganya yang ikut terdata untuk mendapatkan diakui justru tidak mendapatkan jatah raskin. Pihak RT dan RW diakuinya juga tidak pernah dilibatkan oleh aparat desa guna membahas persoalan tersebut. Hal itu, semakin mempertegas dugaan masyarakat adanya indikasi penyelewengan raskin di Desa Lamere.
Perwakilan Sub Divisi Regional II Bulog Bima, Yan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jatah raskin untuk Desa Lamere sebanyak 208 sak dan pendistribusian raskin itu telah dilakukan sejak juni 2012 lalu. Harga per sak yang diterima pihaknya yakni Rp24 ribu atau Rp1600 perkilogram.
“Untuk kebutuhan Desa Lamere, pihak Bulog mengirimkan 3.120 kilogram raskin per bulannya,” jelas Yan di Kantor Bulog, Selasa (9/10) siang.
Katanya, untuk masalah distribusi ke Rumah Tangga Sasaran (RTS) bukanlah kewenangan bulog tapi merupakan urusan pihak desa karena bulog diakui hanya mendistribusikan berdasarkan pengajuan pihak desa. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.