Kota Bima, Bimakini.com.-Hingga saat ini, Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kota Bima masih bekerja menindaklanjuti rekomendasi tim audit kerugian daerah. Senin, TP-TGR melaksanakan operasi tindaklanjut langsung (OPL) terhadap sejumlah rekomendasi BPK, BPKP, Inspektorat Provinsi NTB, dan Inspektorat Kota Bima mengenai sejumlah temuan yang menyebabkan kerugian daerah.
Kepala Inspektorat Kota Bima, yang merupakan anggota tim TP-TGR, Ir. Ramli Hakim, M.Si, mengaku banyak rekomendasi terkait kerugian daerah dari auditor tersebut yang harus ditindaklanjuti. Rekomendasi dari temuann itu, sudah banyak yang dikembalikan dan disetor ke kas daerah.
Hanya saja, katanya, data valid tentang jumlah pengembalian yang disetor ke kas daerah tersebut masih disusun dan difaktualisasi. Pengembaliannya tidak saja berupa uang, tetapi dalam bentuk barang yang dikonversikan dengan nilai uang sejumlah yang harus dikembalikan. “Walaupun pengembaliannya dilakukan secara bertahap,” ujar Ramli di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (29/10).
Menurutnya, tugas TP-TGR menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, BPKD, Inspektorat NTB dan Inspektorat Kota Bima, tidak mudah. Banyak kendala yang dihadapi. Di antaranya rekomendasi penyelesaian kerugian daerah tahun 2009. “Karena banyak oknum, dan siapa saja yang menjabat saat tahun 2009 itu,” katanya.
Apalagi, katanya, sejumlah pejabat tersebut sudah pensiun. Membutuhkan waktu dan kerja ekstra untuk menagih sesuai perintah yang direkomendasikan. Lain cerita jika yang diharuskan mengembalikan kerugian daerah, banyak yang masih menjadi pegawai. “Tapi yang pasti, ada perkembangan positif dari kerja tim,” ujarnya.
Diakuinya, setiap perkembangan kerja selalu dilaporkan ke Wali Kota Bima. Ada dua hal yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti TP-TGR, yaitu proses hukum dan ganti rugi kerugian daerah diserahkan ke ranah TP-TGR. Kemudian, jika tidak mengembalikan, maka Wali Kota Bima direkomendasikan untuk memberikan sanksi. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
