Bima, Bimakini.com.- Ketua Dewan Pembina Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat (Yahya) Mbojo, Yahya, SKM, M.Kes, menegaskan kampus yang kini sedang beroperasi tersebut adalah legal dan didirikan oleh yayasan yang berbadan hukum.
Diakuinya, Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat didirikan olehnya. Saat pengajuan pendirian, awalnya menggunakan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat (tanpa kata Mbojo), sehingga diterbitkan izin Stikes Yahya Bima yang berlaku selama dua tahun oleh Mendiknas.
Kemudian dalam perjalanannya, kata Yahya, untuk pengajuan izin dan mendapatkan akreditasi, harus menggunakan yayasan yang berbadan hukum. “Sedangkan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat ini belum berbadan hukum, sehingga pada akhirnya saya bentuk yayasan baru yang bernama Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo,” terang Yahya di Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima, kemarin.
Dikatakannya, yayasan yang lama memang tidak berbadan hukum. Alasannya, karena ada oknum pengurus yang tidak serius mengurusnya. Padahal, telah menggunakan uang sekitar Rp800 juta untuk mengurusnya. “Intinya, yayasan yang lama (Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat, tanpa kata Mbojo) tidak berbadan hukum. Untuk menyelamatkan yayasan dan lembaga pendidikan ini, saya membuat yayasan baru yang berbadan hukum (Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo),” terang Yahya.
Ditegaskannya, STIKES Yahya adalah badan penyelenggara pendidikan, sedangkan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo merupakan badan pembina penyelenggara pendidikan. “Itu artinya, STIKES Yahya yang sekarang ini tetap legal. Ijazah yang ditandatangani yayasan kita ini juga tetap sah,” ujar Yahya. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.