Bima, Bimakini.com.-Sebanyak 110 anak usia minimal satu tahun lebih dari berbagai desa di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Selasa (13/11), mengikuti sidang prodeo dari Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima di Paruga Nae-Wawo di Desa Maria. Kegiatan itu dibuka oleh Asisten III Setda Kabupaten Bima, H. Makruf, SE.
Juru Bicara PN Raba-Bima, Demi Hadiantoro, SH, mengatakan, gelar sidang prodeo itu pertamakali di Kecamatan Wawo dan dilakukan secara gratis kepada keluarga tidak mampu. Lima hakim dibantu 15 panitra menggelar persidangan mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.30 WITA. Sidang itu untuk mendapatkan penetapan Pengadilan pencatatan kelahiran agar anak-anak memeroleh akta kelahiran.
“Hasil penetapan itu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima untuk menerbitkan akta kelahiran,” ujarnya usai persidangan di Paruga Nae Wawo, Selasa.
Kegiatan itu, jelasnya, merupakan kerjasama PN Raba-Bima dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima, sedangkan Camat setempat menyiapkan tempat. Anggaran sidang prodeo dibebankan pada DIPA PN Raba Bima. Melalui cara seperti ini, memudahkan masyarakat mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anak mereka.
“Kita berharap dengan sidang terbuka ini memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan kelahiran. Tujuannya jelas agar tertib administrasi kependudukan,” jelas hakim prodeo PN Raba Bima ini.
Hal senada dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima, Drs. Sirajuddin, MM. Dasar hukum pelaksanaan sidang keliling kecamatan bagi penduduk miskin yang pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 32 Ayat (2) Tentang Administrasi Kependudukan Junto Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 06 Tahun 2012 tanggal 06 September 2012 tentang pedoman pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif. Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 472 11/3647/SJ Tanggal 19 September 2012 perihal Penetapan Pencatatan kelahiran yang melampaui batas satu tahun secara kolektif perjanjian kerja. Kemudian perjanjian kerjasama antara PN Kelas IB Raba Bima dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kamis 25 Oktober 2012 Tentang penyediaan pemberian bantuan hukum di Pos bantuan hukum bagi keluarga miskin untuk memeroleh penetapan akta kelahiran pada PN Kelas IB Raba Bima.
“Jumlah peserta sebanyak 493 orang terdiri dari 303 orang Kecamatan Wawo, 109 Kecamatan Bolo dan 81 orang dari Kecamatan Lambu,” katanya di Paruga Nae Wawo, Selasa.
Setelah sidang perdana ini, katanya, akan dilanjutkan pada masing-masing kecamatan dengan anggaran dibebankan pada DIPA PN Raba. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.