Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

14 Tersangka Pembunuhan terkait Isu Penculikan Anak Ditangkap

www.tribunnews.com

Ilustrasi Pelaku Penculikan anak di lombok NTB

Mataram, Bimakini.com.-Sebanyak 14 orang pelaku pembunuhan terhadap tiga warga, terkait isu pencu¬likan anak yang mencuat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) 21 Oktober 2012 lalu, ditangkap aparat Kepolisian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dua di antara para tersangka itu menyerahkan pada aparat Kepolisian. Dari lima korban tewas kasus isu penculikan anak itu, dua di antaranya adalah warga Kabupaten Bima. Mereka  adalah Arif Mauludin Hidayat dan Dedi Sunandar Abdulah, yang bekerja sebagai penjual obat tradisional keliling di daerah wisata pantai Kuta, Lombok Tengah.
   “Dua dari para tersangka itu (Hartono dan Alus Efendi Susanto), menyerahkan diri di Polres Lombok Tengah, sete¬lah dikejar-kejar petugas,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Brigjen Pol Muhammad Iriawan, di Mata¬ram, Rabu.
     Ia mengatakan, terdapat lima lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pengania¬yaan oleh kelompok warga (massa) yang menyebabkan lima orang meninggal dunia.
    Isu menyesatkan yang me¬ngusung aksi penculikan anak  itu merebak di Pulau Lombok dan daerah sekitarnya sekitar sebulan sebelumnya, hingga pecah menjadi gejolak sosial pada Minggu (21/10) malam.
     Selama empat hari, kelom¬pok masyarakat tertentu yang termakan isu menyesatkan itu bertindak anarkis dan “main hakim sendiri”. Akibatnya lima orang tewas dianiaya, dan sejumlah kendaraan dirusak.
     Korban tewas itu yakni Amaq Rahman alias Badrun (45), warga dusun Dasan Koak desa Mekarsari, Kecamatan Swela, yang dihakimi massa setelah diambil paksa dari ruang tahanan Polsek Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
      Korban Kedua yakni Suhai¬mi (28), warga Dusun Bulang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah. Suhaimi  tewas setelah dihaki¬mi massa di Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Lombok Timur.
    Korban ketiga yakni Putu Suarjana, yang diamuk massa hingga tewas di Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabu¬paten Lombok Barat.
    Korban keempat dan kelima masing-masing Arif Mauludin Hidayat dan Dedi Sunadar Abdulah, warga Bima yang bekerja sebagai penjual obat tradisional keliling di daerah wisata pantai Kuta, Lombok Tengah.
   “Tiga dari lima TKP sudah ada tersangkanya, sehingga kini kasus itu telah memasuki tahapan penyidikan, kini di¬amankan di masing-masing polres (Polres Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Mataram),” ujar Iriawan.
     Ia menyebut dua tersangka pembunuhan terhadap Amaq Rahman yakni Wawan Setiawan (19), pelajar asal Desa Sedayu Timur, Kecamatan Kediri, Lo¬mbok Barat, dan Maman Hidayat (27), buruh yang juga berasal dari Desa Sedayu Timur, ditang¬kap aparat Polres Lombok Barat, pada 1 November 2012.
     Kedua tersangka lainnya ditangkap 2 November 2012, masing-masing Suharman alias Suhar (32) yang berprofesi kusir cidomo, asal Dusun Ombe, Desa Ombe, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, dan Andreawan (15) pelajar, asal Dusun Bangket Dalam, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Keempat tersangka itu dijerat pasal 170 junto pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Tersangka pe¬mbunuhan terhadap Arif Mau-ludin dan Dedi Sunandar, yang telah ditangkap pada 7 November 2012 dan diproses hukum sebanyak delapan orang.
   Kedepalan tersangka itu yakni Alus Efendi Susanto alias Banjir (22), asal Dusun Meren-deng, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan Nursam alias Cukup (32) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 
    Tersangka lainnya yakni Jerry (31) asal Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Supari (27) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jinalim alias Amaq Idan (40), asal Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan Hartono alias Pate (22), asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
      Dua tersangka lainnya yakni Tengku Abdurahman (39) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan Bohari Rahman (31) asal Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
    Dari delapan tersangka itu, enam tersangka di antaranya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 junto pasal 351 ayat 3, junto pasal 358 ayat 2 KUHP, dan dua tersangka lainnya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP junto pasal 406 KUHP.
  Tersangka pe¬mbu¬nuhan terhadap Putu Suarjana, yakni Mu’in Rusmiadi (28) asal Dusun Selat Barat, Desa Selat, Kecamatan Narmada, dan Sarinun (45) asal Dusun Selat Barat, Desa Selat, Kecama¬tan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
    Kedua tersangka pembunu¬han terhadap Putu Suarjana yang ditangkap 6 November 2012 itu juga dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 junto pasal 351 ayat 3 KUHP.
   “Memang ada banyak pelakunya, namun sebagian yang telah didukung bukti kuat yang lebih dulu diproses, nanti mengarah kepada semua ter¬sangka, dan itu akan ditindak¬lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda NTB. (ant)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, SIK, SH, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Lambu dan Polsek Sape atas respon cepatnya dalam menangani...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang pemuda, Satria, 20 tahun, warga Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tewas setelah ditombak dan tebas dengan parang....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa salah seorang warga di...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kasus penganiayaan satu keluarga terjadi di Desa Saro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Selasa 6 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita. Satu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Diduga gara-gara protes celana yang dibelinya kebesaran, seorang bocah 12 tahun, Mursalin, asal Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, tewas ditangan  kakak...