Bima, Bimakini.com.-Nuriah (43), sopir asal Lombok yang membawa mobil Badan Penyuluh Teknologi Pertanian (BPTP) Provinsi Nusa Tenggara Barat kini telah ditahan. Dia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di tanjakan Doro Belo yang menewaskan Heni Anggriani (30) asal lingkungan Lewisape Kelurahan Sarae Kota Bima, pekan lalu.
Kepala Unit Satuan Lalulintas Polres Bima Kabupaten, Bripka Sukirno, mengatakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan Kepolisian, Nuriah terbukti bersalah dalam kecelakaan maut tersebut. Warga Lombok itu lalai mengemudikan mobil hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang.
Katanya, Nuriah dalam keterangan awalnya mengaku menabrak korban yang melaju menggunakan sepeda motor karena berada bukan pada jalurnya. Akibatnya, tersangka tidak bisa menahan laju mobil dan terpaksa membanting stir menabrak korban yang saat itu berboncengan.
Meski begitu, jelas Sukirno, keterangan itu tidak sertamerta dijadikan dasar, karena hasil penyelidikan pihaknya justru mengungkapkan hal berbeda. Mobil dinas jenis Mitsibushi Ranger DR 9259 keluar dari jalurnya dan menggunakan jalur lawan sehingga menabrak korban.
“Atas dasar itu sang supir resmi ditahan. Bahkan, SPDP-nya telah kami serahkan kepada kejaksaan dan sekarang penahanannya diperpanjang,” terangnya kepada Bimakini.com, akhir pekan lalu.
Dalam penanganan kasus yang telah naik ke tingkat penyidikan tersebut, pihaknya sempat terkendala saksi karena tidak satu pun yang melihat langsung kejadian itu. Tiga penumpang yang ikut didalam mobil BPTP NTB itu akhirnya dijadikan saksi.
“Mobil itu memang plat merah dan kedatangan mereka dalam tugas dinas ke Kota Bima, tapi selama proses hukum kami belum pernah dihubungi BPTP soal mobilnya,” ujarnya di Mapolres Bima.
Karena terbukti bersalah tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.