Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Bantuan Macet, Orang Tua Penyandang Cacat Protes

Kota Bima, Bimakini.com.-Warga RT 01 RW 01 Kelurahan Manggemaci Kota Bima, Jamaludin,  mendatangi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bima, Kamis (1/11). Dia memrotes pencoretan nama putranya, Imam Mujahid (14) dari daftar penerima bantuan penyandang cacat.

Diakuinya, putranya telah menerima bantuan sejak tahun 2009 lalu dari Dinas setempat berupa uang tunai senilai Rp300 ribu setiap bulan selama seumur hidup karena termasuk penyandang cacat permanen akibat menderita penyakit lumpuh layu. Penyakit itu menyebabkan putranya hanya terbujur lemah.
Selama dua tahun berjalan bantuan itu jelasnya, selalu lancar dan tidak pernah terhenti. Namun, pada tahun 2012 dihentikan karena alasan putranya tidak pernah di rumah lagi ketika petugas menyurvai.
“Selama beberapa minggu Imam memang ke Sumbawa dibawa sama bibinya, tetapi sekarang sudah kembali,” ceritanya di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Anehnya, kata Jamaludin, dalam surat pemberitahuan yang diterimanya 10 hari lalu terkait penghentian bantuan tercantum tahun 2011, padahal bantuan mulai dihentikan sejak tahun 2012. “Jika memang dihentikan tahun 2011 kenapa sekarang suratnya baru diberikan,” tanya Jamaludin.
Menanggapi hal itu, pejebat Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Bantuan Sosial, Ma’ani, membenarkan bantuan untuk Imam Mujahid sudah dihentikan. Alasannya, ketika ditemui selalu tidak berada di tempat sesuai alamatnya. Saat ini, bantuan untuk Imam sudah dialihkan kepada penerima lainnya karena diakui masih banyak yang mengantre.
“Kita sudah memantau dan yang bersangkutan sudah tidak di tempat lagi, semua prosedur sudah kita laksanakan,” jelasnya.
Mengenai tahun pembuatan surat yang dipermasalahkan, diakuinya, merupakan kekhilafan saja karena tidak teliti ketika membuatnya. “Untuk lebih jelasnya silakan langsung tanyakan saja kepada Pak Kadis,” sarannya.
        Dalam surat yang diperoleh Bimakini.com,  selain Imam Mujahid, ada lima penyandang cacat berat yang juga dihentikan bantuannya. Alasannya karena sudah sembuh dari sakitnya. Imam dicatat tidak di tempat tingalnya lagi.
Selain itu, tahun pembuatan surat yang dinilai janggal oleh Jamaludin memang tertera tahun 2011.
Tidak hanya itu, alamat Imam di dalam surat juga ditulis salah yakni RT 04 RW 02. Padahal, seharusnya ada di RT 01 RW 01.
    Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, berjanji akan mengecek persoalan itu. Jika benar tidak mendapatkan bantuan lagi, sedangkan kondisi masih lumpuh akan diupayakan diakomodir kembali.
“Nanti kita cek dulu. Kalau memang sebelumnya mendapat bantuan, tidak mesti dicoret walaupun tidak berada di tempat beberapa minggu,” ujar Wawali, kemarin. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Unit Pidum Sat Reskrim  Polres Bima menyerahkan bantuan sembako bagi keluarga korban kasus pembunuhan Robbu Sugara yang dilakukan tersangka Abdurahman  tahun 2018...

Olahraga & Kesehatan

Bima, Bimakini.- Sejumlah peserta lomba lari 10 Km protes ke panitia. Mereka tidak terima penentuan juara Putra dan Putri digelar oleh Dinas Pendidikan Pemuda...

Pendidikan

Bima, Bimakini– Proses penerimaan siswa baru di Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dikeluhkan  oleh calon wali murid. Masalahnya dipicu...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Woha Kabupaten Bima menyalurkan  bantuan berupa puluhan dus mis instan kepada korban banjir di Desa Nisa,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pemilik bengkel Sakinah di  RT 05 Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, M Kautsar, menyorot bantuan alat perbengkelan di Dinas Perindustrian dan...