Kota Bima, Bimakini.com.-Warga RT 01 RW 01 Kelurahan Manggemaci Kota Bima, Jamaludin, mendatangi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bima, Kamis (1/11). Dia memrotes pencoretan nama putranya, Imam Mujahid (14) dari daftar penerima bantuan penyandang cacat.
Diakuinya, putranya telah menerima bantuan sejak tahun 2009 lalu dari Dinas setempat berupa uang tunai senilai Rp300 ribu setiap bulan selama seumur hidup karena termasuk penyandang cacat permanen akibat menderita penyakit lumpuh layu. Penyakit itu menyebabkan putranya hanya terbujur lemah.
Selama dua tahun berjalan bantuan itu jelasnya, selalu lancar dan tidak pernah terhenti. Namun, pada tahun 2012 dihentikan karena alasan putranya tidak pernah di rumah lagi ketika petugas menyurvai.
“Selama beberapa minggu Imam memang ke Sumbawa dibawa sama bibinya, tetapi sekarang sudah kembali,” ceritanya di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
Anehnya, kata Jamaludin, dalam surat pemberitahuan yang diterimanya 10 hari lalu terkait penghentian bantuan tercantum tahun 2011, padahal bantuan mulai dihentikan sejak tahun 2012. “Jika memang dihentikan tahun 2011 kenapa sekarang suratnya baru diberikan,” tanya Jamaludin.
Menanggapi hal itu, pejebat Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Bantuan Sosial, Ma’ani, membenarkan bantuan untuk Imam Mujahid sudah dihentikan. Alasannya, ketika ditemui selalu tidak berada di tempat sesuai alamatnya. Saat ini, bantuan untuk Imam sudah dialihkan kepada penerima lainnya karena diakui masih banyak yang mengantre.
“Kita sudah memantau dan yang bersangkutan sudah tidak di tempat lagi, semua prosedur sudah kita laksanakan,” jelasnya.
Mengenai tahun pembuatan surat yang dipermasalahkan, diakuinya, merupakan kekhilafan saja karena tidak teliti ketika membuatnya. “Untuk lebih jelasnya silakan langsung tanyakan saja kepada Pak Kadis,” sarannya.
Dalam surat yang diperoleh Bimakini.com, selain Imam Mujahid, ada lima penyandang cacat berat yang juga dihentikan bantuannya. Alasannya karena sudah sembuh dari sakitnya. Imam dicatat tidak di tempat tingalnya lagi.
Selain itu, tahun pembuatan surat yang dinilai janggal oleh Jamaludin memang tertera tahun 2011.
Tidak hanya itu, alamat Imam di dalam surat juga ditulis salah yakni RT 04 RW 02. Padahal, seharusnya ada di RT 01 RW 01.
Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, berjanji akan mengecek persoalan itu. Jika benar tidak mendapatkan bantuan lagi, sedangkan kondisi masih lumpuh akan diupayakan diakomodir kembali.
“Nanti kita cek dulu. Kalau memang sebelumnya mendapat bantuan, tidak mesti dicoret walaupun tidak berada di tempat beberapa minggu,” ujar Wawali, kemarin. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.