Kota Bima, Bimakini.com.-Berkas kasus dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, dalam minggu ini, akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima untuk disidangkan. Sinyal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Edi Tanto Putra, SH, Rabu (14/11), di kantor setempat.
Diakuinya, berkas perkara tersebut melibatkan JF, AM, dan V yang diduga telah menyalahgunakan hak milik orang lain. Dia mengaku berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi itu saat ini sudah rampung dan tinggal dilimpahkan saja. “Berkas mereka sudah rampung, dalam minggu ini kami akan limpahkan ke PN untuk menjalani persidangan,” ujarnya.
Ketiga tersangka didakwa pasal 1, 2, dan 18 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 hingga 4 tahun.
Nah, bagaimana dengan berkas perkara Kepala Kemnag Kabupaten Bima, YM? Edi mengaku, masih menjadi kewenangan pihak Kepolisian dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkaitan penambahan tersangka baru, Edi mengaku semua bisa saja terjadi. Apalagi, jika nanti ada pengakuan ketiga tersangka itu selama persidangan, Kepolisian dan Kejaksaan akan menindaklanjutinya.
Edi menduga kasus tersebut masih ada tersangka tambahan, namun belum bisa memastikan karena harus menunggu hasil pengakuan selama persidangan dan hasil pengembangan kasus. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
