Bima, Bimakini.com.-Ini perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi dengan tersangka Kepala Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman, M.Si. Setelah beberapa kali dikembalikan, karena selalu dinyatakan belum lengkap, akhirnya berkas Yaman dinyatakan rampung (P-21) di tingkat Kejaksaan.
Hal itu diakui Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH, Senin (5/11).
Dia menjelaskan, berkas kasus Yaman telah diterima pihak Kejari sejak seminggu lalu dari penyidik Kepolisian. Dalam kasus sertifikasi itu, ada dua tuduhan yang disangkakan kepada tersangka, yakni diduga telah menyetujui daftar nama-nama fiktif yang mendapat tunjangan sertifikasi.
Selain itu, ungkap Edi, tersangka juga diduga telah menyetujui pencairan secara tunai dana tunjangan sertifikasi. Padahal, pencairan uang tersebut, mestinya secara langsung melalui rekening penerima masing-masing.
“Kami sudah selesai menelaah berkasnya baik formil maupun materilnya, selanjutnya tinggal menunggu penyerahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti (BB),” jelas Edi di Kejari Raba Bima.
Dikatakannya, menyusul perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, tentang perubahan atas UU 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berkenaan dengan status penahanan tersangka, diakuinya, belum bisa dipastikan karena masih menunggu penyerahan tahap dua. Hanya saja, tidak semua kasus harus disertai penahanan. Sebab, mengacu kepada pasal 21 ayat 4 dan pasal 22 KUHP, tersangka bisa dikenakan penahanan kota, penahanan rumah, maupun penahanan Rumah Tahanan (Rutan) bergantung hasil penetapan.
Tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, katanya, yakni Jufrin, Abdul Muis, dan Fifi, berkasnya sudah lebih awal rampung. Tiga tersangka itu dikenakan penahanan kota. Rencananya, mereka akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, pekan depan.
“Soal status penahanan mereka nanti itu akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” tandasnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
