
Ilustrasi
Bima, Bimakini.com.-Berkas tersangka, A. Rafik, warga Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang diduga menembak mati warga Desa Roi Kecamatan Palibelo, Ilyas, saat ini telah dinyatakan rampung atau P-21. Berkas tersebut telah ditelaah selama 14 hari dan dinyatakan lengkap syarat formil maupun materilnya.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Hasan Basri, SH, Senin (5/11). “Berkasnya baru tahap satu dan hari ini sudah di-P-21 setelah kita telaah sudah lengkap,” jelas pengganti Rahmad Isnaini, SH, ini.
Dalam berkas kasus tersangka, jelasnya, diterangkan bahwa barang bukti (BB) keterlibatan tersangka dalam kasus penembakan korban saat bentrok dua desa beberapa waktu lalu itu berupa proyektil yang bersarang ditubuh korban. Selain itu, ditemukan juga baju tersangka dan baju korban yang ditinggalkan.
“Sebanyak sembilan orang saksi dari warga Desa Roka dan Desa Roi juga telah diperiksa,” terangnya.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya, Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tahap dua tersangka bersama barang bukti dari penyidik Kepolisian.
Mengenai waktu penyerahan itu belum bisa dipastikannya, karena bukan kewenangan Kejaksaan. Mengenai warga Roka yang sempat mendatangi Polres Bima meminta pembebasan tersangka, pihaknya tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika ada pihak keluarga yang ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu hak mereka, tetapi pertimbangan itu merupakan kewenangan Kejaksaan,” tegasnya. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
