Kota Bima, Bimakini.com.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tatacara penyelesaian pelanggaran disiplin pegawai sesuai semangat Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai. Kegiatan itu dilaksanakan di Convention Hall Paruga Nae Kota Bima.
Tujuannya untuk mewujudkan PNS andal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
“PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,” ujar Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, saat membuka kegiatan.
Dikatakannya, dalam PP 53/2010 secara tegas mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat diberikan kepada pelanggar disiplin. Hal itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum dan memberikan kepastian dalam menerapkan hukuman didiplin, serta batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum. Hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS agar berusaha tidak mengulangi perbuatannya dan mau membenahi diri.
“Semua ini diharapkan dapat bermuara pada peningkatan disiplin kerja, sehingga produktivitas kerja juga dapat meningkat,” katanya.
Sebagai pejabat pembina kepegawaian, dia mengharapkan seluruh jajaran PNS meningkatkan disiplin sebagai individu PNS maupun disiplin organisasi. Kepada setiap pimpinan SKPD, agar melaksanakan langkah preventif agar permasalahan menyangkut disiplin pegawai tidak membias.
Bagi PNS yang melanggar kedisiplinan, kata Rahman, perlu diawasi dan dibina secara berkesinambungan. Sebelum PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin yang lebih berat. “Mari kita satukan komitmen kita bersama untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi. Bekerja dengan ikhlas sesuai dengan aturan main yang berlaku, sehingga ke depannya kita dapat membawa Kota Bima ini menjadi kota yang bermartabat,” ajaknya. (BE.19)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.