Bima, Bimakini.com.-Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda mengadakan Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT) PNS.
Kegiatan ini paralel dengan Penyusunan Rancangan Permen PAN dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional Analisis Jabatan (JFAJ).
Kegiatan itu bermitra dengan Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Jabatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di aula kantor Bupati Bima, Rabu (28/11). Kegiatan itu akan berlangsung hingga Jumat (30/11).
Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Bima, M. Antonius, S.STP, mengharapkan kegiatan ini dapat membekali kemampuan teknis yang memadai kepada para pengelola kepegawaian sehingga mampu menyusun standar kompetensi jabatan pada masing-masing unit kerja.
Sesuai jadwal, kegiatan tersebut menghadirkan 55 peserta dari Dinas, Badan, Kantor, 15 peserta dari BKD dan 6 peserta dari Bagian OPA.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bima, H. Makruf, SE, mengatakan, kegiatan itu dapat memberikan warna bagi peningkatan kompetensi para pejabat pengelola bidang kepegawaian. Tentu yang diharapkan dapat memberikan input dan saran dalam penyusunan keputusan soal jabatan fungsional dan analisis jabatan.
Kasubid Perumusan Jabatan BKN RI, Dra. Dewi Mutiarani, mengatakan untuk menyambut perubahan status PNS menjadi aparatur sipil, perlu memiliki tiga kompetensi, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial. Berkaitan dengan analisa jabatan akan menjadi aspek penting dalam manajemen kepegawaian.
“Makanya ke depan perlu dibentuk satu jabatan fungsional analis yang memenuhi beberapa persyaratan dan betul-betul kompeten,” katanya usai menyampaikan materi.
Oleh karena itu, katanya, kehadiran Tim BKN di Kabupaten Bima untuk menerima masukan sebagai acuan pembuatan pedoman. Nanti akan ada standar kompetensi sosial dalam perumusan standar kompetensi teknis PNS.
Dijelaskannya, BKN akan merumuskan pedoman sebagai acuan yang bisa dimanfaatkan oleh aparatur sipil. Selain itu, akan membentuk jabatan fungsional yang mewadahi orang-orang yang sudah dilatih dan pada akhirnya bisa ditempati oleh mantan peserta Diklat. (BE.13)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
