Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Desak Kasus Raskin, Massa Rusak Pintu Gerbang Kantor Kejaksaan

Dompu, Bimakini.com.-Massa yang tergabung dalam Komite Perjuangan Rakyat (KPR), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), dan Serikat Mahasiswa Simpasai, Senin (5/11), menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Agenda  tuntutannya meminta pihak Kejaksaan menuntaskan kasus bana beras untuk rakyat miskin (Raskin) sekitar 6,69 ton yang diduga telah dijual oleh oknum Desa Wawonduru.

Saat itu, massa emosional dan merusak pintu gerbang kantor Kejaksaan. Tindakan itu dipicu karena permintaan mereka ditemui pejabat tidak dituruti.   
Akibat aksi itu, jalan di depan Kejaksaan ditutup dan kendaraan dialihkan  ke jalan alternatif. Setelah beberapa saat  beraksi, mereka  meminta pihak Kejaksaan untuk menemui, namun tidak direspons.
Kemarahan massa tidak bisa dihindari lagi setelah mereka membakar ban dan keranda mayat yang mereka bawa di depan pintu gerbang. Namun, pihak Kejaksaan belum satu pun yang menemui mereka. “Kita minta agar pihak Kejaksaan menemui kami,” teriak Bondan, koordinator lapangan aksi.
Bahkan, mereka memberikan batas waktu agar pihak Kejaksaan menjelaskan mengapa kasus itu belum juga ditangani. Saat demo sebelumnya, pihak Kejaksaan  berjanji dalam waktu satu minggu akan memeriksa oknum yang terduga terlibat.
Karena tidak ada yang menemui, massa marah dan merusak pintu gerbang yang baru beberapa bulan lalu itu dipasang. Namun, aksi perusakan  itu tidak dicegah oleh aparat Kepolisian yang sejak pagi mengawal mereka. Massa pun leluasa merusak pintu kantor  itu.
    Para pendemo terus meminta agar pihak Kejaksaan dapat menjelaskan mengapa oknum yang terlibat dalam penjualan Raskin ke-13 itu belum dipanggil. Bahkan, mereka memanggil Kasi Intel yang beberapa waktu lalu menjanjikan akan menindaklanjuti kasus itu.
Setelah negosiasi, akhirnya Kasi Intel M. Junaidi, SH, keluar dan menjelaskan kasus itu. Katanya, kasus Raskin Wawonduru kini tengah diselidiki dan pihaknya tidak ingin terburu-buru karena  desakan. “Kasus Raskin kini tengah dalam penyelidikan,” ujarnya.
Dia mengatakan pihak Kejaksaan tidak boleh langsung menangkap terduga, seperti yang dinginkan massa. Ada tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan, apalagi pihaknya tidak hanya menangani kasus itu.  Tetapi, juga beberapa kasus yang dilaporkan masyarakat. “Saya berjanji akan tetap mengusut kasus itu sampai tuntas,” ujarnya.
    Jawaban itu ternyata tidak memuaskan para pendemo. Mereka tetap menuntut kejelasan. Selain itu, mereka membagi-bagikan surat pernyataan yang meminta Bupati Dompu  menonaktifkan Kades Wawonduru, Nurdin dan Sekretaris Desa Wawonduru, Syafrudin, yang diduga terlibat. (BE.15)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kantor Desa Tumpu Kecamatan Bolo disegel Orang Tidak Kenal (OTK). Penyegelan tersebut diketahui saat aparat mau masuk kerja yakni sekitar pukul 07.30...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima masih fokus menyelesaikan lima perkara dugaan korupsi. Semua kasus itu dalam tahap penyidikan. Kasi...

Peristiwa

Bima, Bimakini.– Sejumlah warga Desa Leu Kecamatan Bolo protes. Mereka mengadukan jatah Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) Tahun 2017 yang tidak mereka dapatkan. Masalahnya,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Ini penjelasan Bulog Divre Bima terkiat belum disalurkannya beras miskin (Raskin) di Kabupaten Bima. Belum disalurkannya Raskin itu karena sekretaris daerah (Sekda)...