Dompu, Bimakini.com.- Sejumlah warga Kabupaten Dompu mendukung rencana Pemerintah Pusat menerbitkan peraturan tentang pemberian sanksi atau pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terpidana kasus korupsi. Menurut mereka cara itu penting untuk memberikan efek jera pada PNS.
Seperti yang disuarakan Baharudin, warga Doro Tangga Dompu, Kamis. “Kita sangat mendukung rencana pemerintah itu,” ujarnya di Dompu.
Mengapa PNS yang terbukti dan terpidana korupsi harus dipecat? Katanya, selain melanggar sumpah dan janji, juga sangat bertentangan dengan program dan keinginan pemerintah untuk memberantas korupsi.
Di Dompu saat ini sudah banyak PNS yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Dompu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, setelah mereka menjalani putusan dan masuk penjara sampai bertahun-tahun, tidak dipecat.
Bahkan, ironisnya lagi diberikan jabatan. “Bupati jangan hanya memecat pegawai yang poligami, tapi juga yang terpidana korupsi,” harapnya.
Hal senada juga diakui A. Bakar, warga Nowa Kecamatan Woja. Dia heran terhadap peraturan dan perundangan di Indonesia, seorang PNS yang telah meninggalkan tugas berturut-turut selama satu tahun dan bahkan ada yang sampai dua tahun lebih karena masuk penjara, tidak diambil tindakan apa-apa.
Bahkan, mereka setelah menjalani masa bui kembali bekerja. “Mestinya kepada mereka dipecat dan diambil tindakan tegas,” ujarnya.
Katanya, untuk apalagi memertahankan PNS yang terbukti telah melanggara sumpah dan janji.
Pelaksana Tugas Inspektorat Dompu, Drs. A. Gani, mengaku sampai saat ini belum ada payung hukum untuk memberikan tindakan terhadap terpidana korupsi. “Kita belum terima edaran pemerintah tentang pemecatan PNS terpidana korupsi,” ujarnya.
Dia menjanjikan setiap PNS yang melanggar akan diberikan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat dan masalah sanksi bergantung pada Bupati. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
