Dompu, Bimakini.com.-Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, Kamis (22/11), membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora). Tujuannya untuk mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Dompu. Pembentukan itu dilakukan di hotel Rinjani dan dibuka Wakil Bupati Dompu, Ir. H. Syamsudin, MM.
Pembentukan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing. “Hubungan kerja Tim Pora berdasarkan kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, dan kemitraan,”m ujar Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Yulius Winarko, SH.
Dijelaskannya, pengawasan orang asing itu meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan untuk mencari tentang keabsahan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Dompu. Tugas Tim Pora adalah memberikan saran dan pertimbangan pada Bupati Dompu tentang pelaksanaan dan pengawasan orang asing.
“Tugas dilakukan untuk mengetahui tentang aktivitas orang asing,” jelasnya.
Selain itu, katanya, berkoordinasi dan menampung permasalahan orang asing yang bertindak negatif, lalu dikoordinasikan kepada Kantor Imigrasi Sumbawa untuk mencarin solusi.
“Saat ini di pulau Sumbawa terdapat sekitar 125 orang asing yang menetap,” ujarnya.
Yulius mengharapkan pascapembentukan Tim Pora segera bekerja setiap saat. Hasil pengamatan dan pengawasan orang asing itu dapat dilaporkan ke pihak Imigrasi atau pengawas orang asing tingkat Provinsi NTB atau Pusat. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.