Bima, Bimakini.com.-Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi, Dede Alamsyah, S.IK, menegaskan tidak akan menolerir dan tetap menindak tegas anggotanya, MJ (26)–sebelumnya MJ tertulis Polres Bima Kota–apabila terbukti terlibat dalam pesta Narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikannya menanggapi dugaan keterlibatan MJ yang digrebek pada kos di Kelurahan Sadia oleh anggota Buru Sergap (buser) Polres Bima Kota dua hari lalu bersama dua orang lainnya.
Kapolres mengungkapkan dalam penerapan sanksi pelanggaran yang dilakukan anggota Polri seperti dalam kasus Narkoba ada tiga sanksi yang diterapkan, yakni kedisiplinan, pelanggaran kode etik, dan pidana umum. Nah, dalam rangka penegakkan hukum semua pihak yang bersalah akan diperlakukan sama, termasuk anggota Polri.
“Di dalam hukum semua sama, bahkan anggota Polri-lah yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat,” ujarnya kepada Bimakini.com saat ditemui di Mapolres Bima, Selasa siang.
Hanya saja, pemberian sanksi itu tidak diberikan begitu saja karena ada mekanisme hukum yang harus dilewati yakni melalui penyelidikan lebih dahulu. Hal itu untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan MJ dalam dugaan tersebut. Informasi sementara yang diperolehnya, saat digrebek barang bukti tidak bersama MJ.
Meski begitu, katanya, sekalipun tidak terlibat dalam penggunaannya tetap saja MJ dinilai salah karena membiarkannya. Pembiaran seperti itu aturan tetap dikenai pidana dan mengenai sanksi disipilin akan ditangani oleh bagian Propam.
Namun, sanksi internal akan diberikan apabila proses hukum pidana yang saat ini sedang ditangani Polres Bima Kota sudah selesai. Mengenai kemungkinan sanksi paling berat jika terbukti bersalah, katanya, MJ bisa saja mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari keanggotannya sebagai Polri.
Di tempat terpisah, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengatakan penanganan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pemeriksaan terhadap M, MF, dan MJ masih akan dilakukan selama tiga hari ke depan. Dalam hasil pemeriksaan sementara, siapa pemilik barang bukti, darimana asalnya, dan siapa yang membelinya belum diketahui. Termasuk 12 plastik klip yang diduga pembungkus sabu.
“Berkaitan dengan ada kaitannya dengan kasus lain juga masih kita dalami, kemungkinan besok baru kita tahu hasil pemeriksaannya,” jelas Kapolres. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.