Bima, Bimakini.com.-Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemuda asal Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, AM (37)—sebelumnya ditulis MJ–mengaku barang bukti (BB) ganja yang disita bersamanya untuk dikonsumsi sendiri. Meski begitu, keterangan pemuda itu masih perlu dibuktikan dan didalami lagi.
Demikian disampaikan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kumbul KS, S.IK, SH, Jumat (23/11).
Dikatakannya, penangkapan AM bermula dari informasi masyarakat. Saat itu anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota dikerahkan untuk mengintai sejak di Kota Bima. Awalnya ingin membawa BB untuk transaksi di lokasi Ina Hami Kecamatan Wawo.
Sebelum ditangkap, lalu dikejar karena berusaha kabur dengan sepeda motor. Tetapi, berhasil diringkus Kamis lalu sekitar pukul 13.00 WITA di gang Dusun Ta’a Desa Maria.
“Dari pelaku kami amankan barang bukti ganja kering seberat 6,1 gram. Berdasarkan pengakuannya barang itu mau dipakai sendiri, tetapi kita masih mendalami,” terang Kumbul di ruangan Sat Reskrim.
Selain BB ganja, katanya, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dari pemuda itu. Keterlibatan oknum lainnya yang diduga hendak bertransaksi sudah diidentifikasi dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Untuk memertanggungjawabkan tindakannya, AM dijerat pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.