Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kapolres: Sanksi Brigader T Tunggu Putusan Pengadilan

http://manado.tribunnews.com/

Ilustarasi

Kota Bima, Bimakini.com.-Kasus tindak pidana Narkoba yang menyeret Brigader T,  anggota satuan Intel Polres Bima Kota hingga kini masih diproses. Sanksi disiplin akan diterima Brigader T apabila sanksi pidana di Pengadilan sudah resmi divonis. Hal itu disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, kepada wartawan akhir pekan lalu.

Menurut Kapolres, hasil vonis tindak pidana di Pengadilan nanti akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi internal pada lembaga Kepolisian. Hanya saja, karena dalam internal ada dua sanksi yang berlaku yakni disiplin dan kode etik, sehingga belum bisa dipastikan jenisnya.
“Untuk itu, nanti kita tunggu dulu hasil vonis pidananya baru kita bisa tentukan sanksi internalnya,” terang Kumbul di Satuan Reserse Kriminal.
Dijelaskannya, jika saja tidak ada proses pidana, Kepolisian akan langsung menggelar sidang disiplin pada Brigader T, tetapi karena ada proses pidana harus menunggu hasil vonisnya baru bisa dilakukan.
Seperti penjelasan sebelumnya Kapolres menetapkan Brigadir T sebagai tersangka sejak Rabu (31/10) lalu.
Oknum polisi itu ditetapkan tersangka diakui bukan karena kepemilikan Narkoba, tetapi atas tuduhan  tidak melaporkan barang haram tersebut, padahal mengetahuinya. 
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa barangsiapa yang mengetahui Narkoba, tetapi tidak melaporkan maka termasuk dalam tindak pidana kejahatan. “Karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun tersangka tidak ditahan,” jelas Kumbul beberapa waktu lalu
Implikasi  dari penetapan itu, katanya, untuk sementara tersangka dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Unit Satuan Intel Polres Bima Kota. Kini menjadi staf biasa untuk selajutnya akan dibina. Informasi dugaan bahwa barang bukti sabu yang didapat bersama tersangka I saat itu merupakan milik Brigadir T, Kumbul membantahnya.
“Saat penangkapan waktu itu belum dilakukan transaksi dan BB masih ditangan oknum I,” terangnya.
Polres Bima Kota kembali saat itu mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu yang melibatkan I, warga Rabangodu Selatan. Diduga, oknum itu bandar sekaligus agen Narkoba.  Kepemilikan itu menyeret nama anggota Polres Bima Kota.
Oknum I ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu satu poket hemat sekitar 0,05 gram seharga Rp250 ribu di jalan Soekarno-Hatta, depan kantor Pemerintah Kota Bima saat melintas menggunakan sepeda motor.
Penangkapan oknum atas dasar kecurigaan Polisi melihat gerik-geriknya setelah sebelumnya diincar.  Saat itu, terkait keterlibatan anggotanya Kapolres mengaku itu hanya pengakuan oknum saat diperiksa. Untuk memastikannya, Brigadir T diperiksa dan urinenya dites. Namun, hasil tes   terhadap Brigadir T negatif, sedangkan oknum I positif. (BE.20)
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Asisten Indeks Tata Kelola (ITK) Kinerja Polri menggelar rapat di aula Mapolres Bima Kota, Selasa (21/3/17) hingga Rabu (22/3/27). Rapat...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Dalam rangka Meningkatkan Pemahaman Keselamatan Berlalu Lintas,  Kamis (28/10/2015), Dinas Perhubungan bersama PT. Jasa Raharja Persero Bima  mengadakan acara sosialisasi Undang –...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com,-Dua pemuda  ditangkap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Mabes Polri di Alas, Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sabtu (19/7) lalu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Aksi mahasiswa di Kecamatan Sape yang memblokir ruas jalan Provinsi NTB, hingga kemarin masih terjadi.   Mereka ngotot agar Pemprov NTB memerhatikan aspirasi...

Pemerintahan

 Bima, Bimakini.com.-Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima kembali berunjukrasa menyorot kasus tarian erotis dan pesta minuman keras (Miras). HMI mendesak DPRD Kabupaten Bima...