Dompu, Bimakini.com.-Kejaksaan Negeri Dompu menjanjikan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam senilai Rp800 juta pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera dituntaskan pekan depan. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi telah dilakukan dalam kasus itu.
“Untuk kasus dugaan korupsi bencana alam akan tuntas minggu depan,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, M. Junaidi, SH, Kamis (1/11).
Dikatakannya, selain telah memeriksa puluhan saksi, juga telah melayangkan surat panggilan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir. Efendi, yang juga Kepala BPBD Dompu, Senin lalu. Namun, tidak hadir karena alasan sakit. “Kita sudah panggil, tapi beliu tidak hadir,” ujarnya.
Diakuinya, sebelum pemanggilan puluhan saksi yang tersebar pada beberapa kecamatan penerima bantuan bencana alam, Kejaksaan telah melakukan Puldata pada beberapa lokasi tersebut. Setelah itulah baru kasusnya ditingkatkan pada penyidikan dan selanjutnya pemanggilan saksi.
Kejaksaan belum bisa memastikan berapa kerugian Negara dari dugaan korupsi dana bencana alam itu. “Pokoknya kasus itu sudah rampung tingal dipanggil KPA-nya,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana bencana alam dari Pemerintah Pusat senilai Rp800 juta itu memang sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, terutama penerima bantuan. Masalahnya, ada dugaan perbedaan jumlah penerima dana dan jumlah bantuan.
Akibatnya, penerima bantuan memrotes sampai akhirnya dilaporkan kepada aparat hukum. “Kita berharap kasus itu cepat diselesaikan,” ujar Amirudin, warga penerima bantuan asal Kecamatan Woja. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.