Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Keterbukaan Informasi Publik di Bima, Kurang!

Kota Bima, Bimakini.com.-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah empat tahun diberlakukan, tetapi pemaknaan tentang itu masih sangat jauh dari harapan. Kondisi itu dilihat dari sisi pemerintah sebagai penyediaan informasi publik maupun masyarakat sebagai pengakses informasi.

     Permasalahan itu mengemuka saat lokakarya bertema membangun jaringan masyarakat sipil untuk advokasi KIP di Kabupaten Bima yang dihelat Pusat Telaah Informasi Regional (PATTIRO) NTB, Kamis (22/11).
Menurut Distric Fasilitator Australia-Indonesia Partnership for Decentralitation (AIPD) wilayah Bima, Umar, SH, yang menjadi pembicara dalam workshop bahwa saat ini pemahaman mengenai KIP harus terus diberikan kepada masyarakat. Hal itu agar bisa terwujud sinergisitas atara masyarakat dan pemerintah terutama dalam pembangunan.
Katanya, masih banyak warga yang belum mengetahui dan memahami bagaimana memeroleh informasi kepada pemerintah dan kategori informasi seperti apa yang bisa diakses berdasarkan maksud Undang-Undang. Sebaliknya, pemerintah sebagai penyedia layanan informasi juga tidak banyak yang mengerti mengenai UU KIP.
Buktinya, kata Umar, ketika UU KIP itu disyahkan sejak 2008 lalu seharusnya setahun setelah itu sudah terbentuk lembaga Pusat Pengelola Informasi Daerah (PPID) oleh pemerintah tetapi hingga kini di Bima belum ada. Padahal, pihaknya sudah beberapa kali melibatkan komponen birokrasi untuk bersama memahami UU KIP dalam lokakarya maupun seminar.
“Untuk itu, saya berharap melalui workshop ini kita bisa menyamakan persepsi dan membangun jaringan untuk sama-sama mengadvokasi UU KIP,” terangnya di Sekretariat Lakpesdam NU Kabupaten Bima di Kelurahan Monggonao.
Provincial Coordinator Pattiro NTB, Hendriadi, yang menfasilitasi kegiatan itu mengidentifikasi sejumlah persoalan yang dikemukakan peserta dari berbagai perwakilan masyarakat sipil. Antara lain berpendapat bahwa pemerintah daerah masih tertutup mengenai UU KIP karena belum memahami sepenuhnya esensi aturan tersebut.
Pemerintah daerah, juga dinilai tidak serius dalam mengimplentasikan UU KIP. Apalagi, diterapkannya kebijakan satu pintu sangat menyulitkan masyarakat untuk mengakses informasi.
Selain itu, peserta juga menilai pendalaman UU KIP harus lebih ditekankan di tingkat birokrasi karena selama ini yang menjadi kendala bukanlah pada masyarakat, tetapi penyedia informasi. (BE.20)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

CATATAN KHAS KMA

  ‘’SAYA mau tes daya ingat pak KMA,’’ katanya kepada saya suatu waktu. KMA itu, singkatan nama saya. Belakangan, semakin banyak kawan yang memanggil...

CATATAN KHAS KMA

SAYA belum pernah alami ini: handphone tidak bisa dipakai karena panas. Bukan hanya sekali, Tetapi berkali-kali. Juga, bukan hanya saya, tetapi juga dua kawan...

CATATAN KHAS KMA

CATATAN Khas saya, Khairudin M. Ali ingin menyoroti beberapa video viral yang beredar di media sosial, terkait dengan protokol penanganan Covid-19. Saya agak terusik...

Berita

SEPERTI biasa, pagi ini saya membaca Harian  BimaEkspres (BiMEKS) yang terbit pada Senin, 10 Februari 2020. Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN). Mengagetkan...

CATATAN KHAS KMA

ADALAH Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial (InSPIRASI) NTB pada 7 Desember 2019 lalu, mencanangkan gerakan Save Teluk Bima. Kegiatan dua hari itu, menjadi heboh...