Dompu, Bimakini.com.-Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan mantan Bupati Dompu, H. Abubakar Ahmad, SH atau akrab disapa Ompu Biko, beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai kasus pidana, bukan perdata. Demikian penjelasan Kaur Reskrim Polres Dompu, IPTU Merta, Selasa (20/11) di Dompu.
Penetapan kasus itu ke ranah pidana, kata Merta, berdasarkan pengakuan dan keterangan saksi ahli dari Universitas Mataram. Saat ini Polres Dompu melalui Polda NTB segera meminta izin Presiden RI untuk memeriksa Bupati Dompu Drs. H. Bambang. “Kita juga telah melayangkan panggilan kepada Bupati,” ujarnya.
Dikatakannya, kasus laporan Abubakar itu masuk termasuk kasus penipuan dan penggelapan dan diduga melanggar pasal 372-378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu, dalam waktu dekat gelar kasus akan dilakukan.
Di tempat terpisah, Kapolres Dompu, AKBP Beny Basir, mengakui kasus itu masih ditangani Polres Dompu dan gelar kasus sudah satu kali dilakukan. “Kita akan gelar kasus lagi dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dia menambahkan pihak Polres telah memeriksa sejumlah saksi, bahkan Bupati Bambang mengisyaratkan akan proaktif terhadap kasus itu. Artinya kapanpun Bupati dimintai keterangan segera hadir kendati tanpa izin Presiden. (BE.15)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.