Kota Bima, Bimakini.com.-Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, H. Ahmad, S.Ag, mengaku pascagelaran kontes Waria beberapa waktu lalu di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, MUI banyak menerima kritikan melalui lisan, telepon, dan surat. MUI dituding telah membiarkannya, padahal penyelenggaraan kontes itu MUI tidak mengetahuinya.
Ahmad mengaku MUI tidak memberi izin kontes Waria, bahkan informasi yang diperolehnya, selain MUI pihak lain yang berwenang, juga tidak memberi izin. Berkaitan dengan itu, MUI telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjutinya. “Kami sama sekali tidak mengetahui kegiatan itu, panitia tidak mendatangi kami untuk masalah izin, kalau kami tahu, kami tidak akan mengizinkannya,” ujarnya, Rabu (14/11), di kantor MUI Kota Bima.
Dikatakannya, hasil Rakor itu selanjutnya akan mengundang sejumlah pihak, yakni ketua panitia penyelenggara, Lurah Jatiwangi, Camat Mpunda, Kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. MUI juga ingin menanyakan kepada pihak Kecamatan dan Lurah tentang izin penyelenggaraan kegiatan itu, sementara hasil pertemuan nanti akan dilaporkan kepada Wali Kota Bima, HM. Qurais.
“Saat ini kami banyak mendapat sorotan akibat kegiatan itu. Jujur saja, kami sangat menyayangkannya, kami benar-benar tidak mengetahuinya, bahkan laporan dan kritikan yang masuk setelah kegiatan itu usai,” ungkapnya.
Katanya, MUI tidak ingin disalahkan lantaran kegiatan itu, karena memang tidak mengetahuinya. Bahkan, MUI tidak dilaporkan dimintai izin tentang penyelenggaraan sehingga bisa diduga kegiatan itu illegal. MUI sangat menyayangkan kontes itu, karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam.
“Kami tidak ingin masalah ini terus berlanjut sehingga MUI yang menjadi sasaran. Kami akan memanggil sejumlah pihak untuk menuntaskannya, sebab masalah ini menjadi perhatian dan kritikan umat. Kami tidak ingin ada masalah lain yang muncul akibat dari kegiatan itu, dan kami ingin segera menuntaskannya,” ujarnya.
Mengenai siapa yang disalahkan menyusul kontes itu, MUI tidak ingin menyalahkan siapapun. Namun, kontes itu menimbulkan reaksi luas di tengah masyarakat, sehingga saat ini MUI banyak menerima atensi.
Menindaklanjuti masalah itu, MUI juga sudah mengadakan petemuan dengan MUI Kabupaten Bima untuk mengimbau agar kegiatan tersebut tidak berlanjut di wilayah Kabupaten Bima, karena lintas agama tidak mengenal wilayah.
Ahmad meminta agar masyarakat memercayakan masalah itu kepada MUI dan pihak terkait lainnya dalam menuntaskannya. Dia berharap kegiatan yang sama tidak terulang di Kota Bima. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.