Kota Bima, Bimakini.com.-Oknum anggota anggota Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota, Brigadir T, dari Satuan Intel ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu menyusul indikasi keterlibatannya dalam kasus Narkoba jenis sabu. Kasus itu mencuat pascapenangkapan bandar berinisial I (30), warga Rabangodu Selatan, Minggu lalu. Penetapan itu diungkapkan Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS. S.IK, SH, Kamis (1/11) siang.
Kapolres menjelaskan penetapan Brigadir T sebagai tersangka sejak Rabu (31/10) lalu bukan karena kepemilikan Narkoba, tetapi atas tuduhan tidak melaporkan barang haram tersebut, padahal mengetahuinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa barang siapa yang mengetahui Narkoba, tetapi tidak melaporkan maka termasuk dalam tindak pidana kejahatan.
“Karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun tersangka tidak ditahan,” jelas Kumbul di ruangan Satuan Reserse Kriminal.
Implikasi dari penetapan itu, katanya, untuk sementara tersangka dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Unit Satuan Intel Polres Bima Kota. Kini menjadi staf biasa untuk selajutnya akan dibina.
Informasi dugaan bahwa barang bukti sabu yang didapat bersama tersangka I saat itu merupakan milik Brigadir T, Kumbul membantahnya. “Saat penangkapan waktu itu belum dilakukan transaksi dan BB masih ditangan oknum I,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu yang melibatkan I, warga Rabangodu Selatana. Diduga, oknum itu bandar sekaligus agen Narkoba.
Kepemilikan itu menyeret nama anggota Polres Bima Kota. I ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu satu poket hemat sekitar 0,05 gram seharga Rp250 ribu di jalan Soekarno-Hatta, depan kantor Pemerintah Kota Bima saat melintas menggunakan sepeda motor.
Penangkapan oknum atas dasar kecurigaan Polisi melihat gerik-geriknya setelah sebelumnya diincar. Saat itu, terkait keterlibatan anggotanya Kapolres mengaku itu hanya pengakuan oknum saat diperiksa.
Untuk memastikannya, Brigadir T diperiksa dan urinenya dites. Namun, hasil tes terhadap Brigadir T negatif, sedangkan oknum I positif. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.