Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pelajar Dibekuk, Diduga Miliki Ganja

(Foto ADY//Barang bukti ganja dari oknum pelajar yang diperlihatkan anggota Polres Bima Kota.)

Kota Bima, Bimakini.com.-Peredaran Narkoba di Bima meresahkan masyarakat. Setelah mengamankan pemuda asal Kecamatan Wawo. Polres Bima Kota kembali mengamankan M (16) warga RT 10 Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Pelajar Sekolah Menengah Atas itu diamankan Kamis sekitar pukul 17.30 WITA, di samping kanan Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima.  Dia diduga terkait kepemilikan ganja kering seberat 24,4 gram.

Informasi yang diperoleh Bimakini.com, oknum sempat diamankan oleh petugas Rutan karena mencurigai gerak-geriknya yang terlihat mondar-mandir di sekitar jalan samping Rutan.
Setelah diperiksa oleh petugas keamanan Rutan tidak ditemukan apa-apa pada remaja itu. Hanya saja, tidak jauh dari lokasi tempat oknum berdiri, ditemukan Narkoba jenis ganja yang terbungkus plastik. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kumbul KS, S.IK, SH, yang dikonfirmasi membenarkan pengamanan terhadap M karena diduga terlibat atas kepemilikan ganja kering seberat 24,4 gram yang ditemukan dilokasi taman disamping Rutan Raba Bima.
Diakuinya, M memang sempat diamankan oleh petugas Rutan sebelum anggota Satuan Narkoba ke lokasi untuk membawanya ke Mapolresta. Mengenai status M sebagai pelajar masih mendalaminya, karena dari pengakuan remaja itu sudah tidak sekolah lagi alias drop out.
“Kepemilikan ganja ini masih kita selidiki karena ditemukan di atas taman, bukan pada oknum,” terangnya di ruangan Reserse Kriminal, Jumat.
    Selain barang bukti ganja, katanya, juga menyita satu unit telepon seluler dan unit sepeda motor jenis Honda Vario. Ditanya mengenai indikasi ganja akan ditransaksikan ke dalam Rutan, Kapolres mengaku belum mengetahuinya karena masih diselidiki.
Katanya, apabila terbukti bersalah oknum akan dijerat dengan pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (BE.20) 
 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang warga di Kelurahan Melayu, Kota Bima, diamankan Senin malam 19 Juni 2023, karena diduga memiliki ganja dan senjata tajam. Terduga...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga memiliki 2 Kilogram (Kg) Narkoba jenis Ganja kering yang siap diedarkan, dua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Sebuah paket berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, di salah satu jasa pengiriman ternama areal...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Menjelang akhir tahun, Satuan Narkoba Polres Bima Kota kian gencar mengungkap peredaran barang haram. Kali ini berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap pengedar Narkotika jenis ganda, Jumat (3/7) sekitar pukul 23.05 Wita. Penangkapan AD (20) di pertokoan...