Kota Bima, Bmakini.com.-Hingga akhir Oktober tahun 2012, jumlah kasus perceraian yang masuk pada Pengadilan Agama (PA) Bima menembus angka 1.144 perkara. Angka itu diprediksi bertambah hingga 31 Desember nanti.
Panitera muda PA Bima, Muhammad Fathurrahim, SH, mengatakan jumlah itu akan bertambah hingga ahir tahun nanti, untuk pertengahan November jumlah kasus yang masuk sudah mencapai angka ratusan. Jumlah ini jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya, atau mengalami peningkatan hingga 10 persen.
Dijelaskannya, dari seribu lebih kasus yang masuk, sebanyak 318 adalah kasus cerai-talak dan 301 sudah divonis, sisanya masih dalam proses penyelesaian. Untuk cerai-gugat jumlahnya sebanyak 826 kasus dan 807 sudah divonis, sisanya masih diproses dan ada yang sudah mencabut membatalkan kembali proses perceraian.
Dari sekian banyak kasus yang masuk, katanya, semuanya sudah melalui proses islah melalui hakim mediator, sehingga ada beberapa pasangan yang gagal bercerai setelah dibina. PA tidak langsung memroses perceraian seseorang, namun akan dimediasi bersama hakim mediator yang telah disiapkan oleh PA.
“Kami tidak langsung memroses berkas perkara mereka, setelah mereka mendaftar, kami akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan mediasi selama beberapa kali, setelah gagal mediasi maka kami melanjutkan proses perkaranya, tidak semuanya bisa cerai, ada juga yang rujuk kembali,” ungkapnya Senin (26/11) di PA Bima.
Dari jumlah perkara itu, katanya, sebanyak 75 persen berasal dari wilayah Kabpaten Bima, sisanya dari Kota Bima. Penyebab utama munculnya perceraian adalah ,asalah ekonomi, dimana pasangan laki-laki lepas tanggung jawab menafkahi istri dan anak, selain itu masalah perselingkuhan. Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hanya beberapa saja.
“Dari sekian banyak kasus yang masuk, penyebab utama adalah masalah ekonomi, untuk masalah perselingkuhan juga mengalami peningkatan jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu. Katanya, persoalan lain yang menjadi pemicu perceraian adalah tidak akurnya hubungan antara menantu dengan mertua sehingga terjadi kesenjangan yang berujung perceraian.
Fathurrahim sangat menyayangkan kasus perceraian itu, apalagi ada beberapa pasangan muda yang usia pernikahannya “seumur jagung”. (BE.18)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.