Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Perceraian Menembus 1.144 Kasus

Kota Bima, Bmakini.com.-Hingga akhir Oktober tahun 2012, jumlah kasus perceraian yang masuk pada Pengadilan Agama (PA) Bima menembus angka 1.144 perkara. Angka itu diprediksi bertambah hingga 31 Desember  nanti.

      Panitera muda PA Bima, Muhammad Fathurrahim, SH, mengatakan jumlah itu akan bertambah hingga ahir tahun nanti, untuk pertengahan November jumlah kasus yang masuk sudah mencapai angka ratusan. Jumlah ini jauh lebih banyak dari tahun sebelumnya, atau mengalami peningkatan hingga 10 persen.
     Dijelaskannya, dari seribu lebih kasus yang masuk, sebanyak 318 adalah kasus cerai-talak dan 301 sudah divonis, sisanya masih dalam proses penyelesaian. Untuk cerai-gugat jumlahnya sebanyak 826 kasus dan 807 sudah divonis, sisanya masih diproses dan ada yang sudah mencabut membatalkan kembali proses perceraian.
       Dari sekian banyak kasus yang masuk, katanya, semuanya sudah melalui proses islah melalui hakim mediator, sehingga ada beberapa pasangan yang gagal bercerai setelah  dibina. PA tidak langsung memroses perceraian seseorang, namun akan dimediasi bersama hakim mediator yang telah disiapkan oleh PA.
“Kami tidak langsung memroses berkas perkara mereka, setelah mereka mendaftar, kami akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan mediasi selama beberapa kali, setelah gagal mediasi maka kami melanjutkan proses perkaranya, tidak semuanya bisa cerai, ada juga yang rujuk kembali,” ungkapnya Senin (26/11) di PA Bima.
      Dari jumlah perkara  itu,  katanya, sebanyak 75 persen berasal dari wilayah Kabpaten Bima, sisanya dari Kota Bima. Penyebab utama munculnya perceraian adalah ,asalah ekonomi, dimana pasangan laki-laki lepas tanggung jawab menafkahi istri dan anak, selain itu masalah perselingkuhan. Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hanya beberapa saja.
“Dari sekian banyak kasus yang masuk, penyebab utama adalah masalah ekonomi, untuk masalah perselingkuhan juga mengalami peningkatan jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnya,” ujarnya.
      Tidak hanya itu. Katanya, persoalan lain yang menjadi pemicu perceraian adalah tidak akurnya hubungan antara menantu dengan mertua sehingga terjadi kesenjangan yang berujung perceraian.
   Fathurrahim sangat menyayangkan kasus perceraian itu, apalagi ada beberapa pasangan muda yang usia pernikahannya “seumur jagung”. (BE.18)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sidang cerai talak yang digelar Pengadilan Agama (PA) Bima pada Senin (21/6/2021) lalu, dinilai termohon, Arabiah Usman tidak adil. Pasalnya, pada sidang...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bima, tahun 2019,   ada sebanyak 2.447 gugatan perceraian. Mirisnya angka tersebut setiap tahun terus bertambah. Alasannya...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pengadilan Agama (PA) Bima menggelar sidang keliling untuk semua perkara. Namun, kali ini PA Bima hanya menyelenggarakan sidang perceraian di Kantor KUA...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Angka penceraian di Kota dan Kabupaten Bima cukup tinggi.  Dalam kurun waktu dua tahun terakhir yakni 2017-2018, tercatat peningkatan perkara perceraian...

Peristiwa

Dompu, Bimakini.- Sampai dengan 11 Desember  tahun 2018, perkara cerai yang yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu sudah mencapai 1.156 kasus. Hal...