Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

PN Raba Dilempari Telur Busuk

Kota Bima, Bimakini.com.-Sejumlah warga Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima, Senin (19/11), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Mereka adalah keluarga penggugat yang kalah dalam sengketa tanah.

    Kehadiran mereka saat itu, memrotes putusan Pengadilan setempat yang dinilai tidak sesuai fakta hukum. Bentuk kekecewaan terhadap putusan yang divonis pada tanggal 14 November 2012 lalu, keluarga penggugat melempar sejumlah telur busuk ke arah kantor PN Raba Bima.
    Tidak hanya itu. Keluarga penggugat yang didominasi kaum ibu meneriaki lembaga hukum tersebut dengan berbagai cacian. Aksi lempar telur busuk tidak berlangsung lama, karena cepat dicegah oleh aparat Kepolisian. Sebanyak satu krat telur busuk yang dibawa, pecah berserakan di jalan depan PN setempat.
Beberapa telur yang sudah dilempar, mengenai tembok dan pelataran kantor hingga mengeluarkan aroma tidak sedap.
    Masni, pihak penggugat yang mengelaim memiliki hak resmi atas tanah kepada Bimakini.com, menceritakan, awalnya sekitar 20 tahun lalu, adiknya Karim memiliki tanah sekitar 2 are di Kelurahan Kendo. Sepeninggal adiknya, tanah itu dirawat oleh Masni dan Siti Maryam, istri almarhum. Melihat tanah tersebut tidak ditempati, Ridwan yang masih keluarga dengan mereka, meminta tanah itu untuk dipinjam pakai sementara.
Tanah itu pun, ceritanya, dipakai Ridwan untuk mendirikan rumah dan tempat tinggal dengan anak-anaknya hingga kini. Ketika diminta kembali, Ridwan mengelaim bahwa tanah itu sudah menjadi hak milik mereka, karena mengaku sudah membelinya.
Persoalan mengenai hak milik atas tanah itu, akhirnya menjadi polemik dan berujung di meja hijau. “Sekarang Pengadilan telah memenangkan tanah itu menjadi milik mereka, padahal bukti kuat kepemilikannya tidak ada. Bahkan, kami meminta mereka menunjukkan surat jual beli jika diklaim telah membelinya, tetapi tidak mampu dibuktikan,” ujar Masni.
    Dia menilai Pengadilan tidak adil memutuskan perkara, karena selama persidangan sebagai pihak yang mengetahui persoalan, tidak dihadirkan sebagai saksi.
“Kami datang hanya meminta keadilan agar ada perhatian mengenai kebenaran kasus ini,” sambung Farid, perwakilan keluarga penggugat lainnya.
    Setelah menyampaikan aspirasi di depan PN Raba Bima, warga diterima di dalam ruang sidang. Saat itu, warga diterima oleh Kepala PN Raba Bima, H. Mas’ud, SH, MH.
Merespons aspirasi warga, Mas’ud meminta, agar menyampaikan isi protes melalui aturan hukum dengan naik banding. Aspirasi tersebut, disilakan dicantumkan dalam nota memori, sehingga bisa menjadi pertimbangan Pengadilan. Apabila, dirasakan ada permainan dalam kasus itu, dimintanya untuk melapor dengan menyertakan bukti-bukti.
     “Ini kan baru putusan pertama, bagi pihak yang merasa tidak puas silakan naik banding,” kata Mas’ud.
Meski pertemuan sempat berlangsung alot, karena pihak penggugat merasa tidak puas, tetapi mereka menerima naik banding meneruskan kasus tersebut. (BE.20)
 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.– Keluhan bantuan bibit bawang busuk direspon oleh Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Dahlan M Nor, M.Pd. Terkait hal itu akan memanggil...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Naas dialami Ismail Sunnah (59), warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Sambitangga desa setempat itu ...

Peristiwa

Bima, Bimakini.com.- Keluhan soal pasokan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) yang berbau busuk saat didistribusikan  gudang Bulog Bolo, direaksi oleh Kepala Bulog Bima,  R...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.com.-Rumah Hasanudin (60), warga RT 05 31 20 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasasanae Barat Kota Bima menjadi sasaran amuk massa. Rumah tersebut menjadi...

Pemerintahan

Bima, Bimeks.- Beras busuk yang dibagikan kepada eks penderita kusta di Desa Panda Kecamatan Palibelo diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Drg....